Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Penipuan Abu Tuours

Sidang ke-22 Kasus Abu Tuours Hari Ini, Agen Ajak Seluruh Jamaah Hadir Kawal Persidangan

Kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jamaah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tuours) memasuki sidang ke 22

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
sanovra/tribun timur
CEO abutours, Muh Hamzah Mamba kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Makassar, Rabu (14/11). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jamaah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tuours), memasuki sidang ke 22 di Pengadilan Negeri Makassar.

Hari ini, Rabu (09/01/2019), empat terdakwa yakni Bos Abu Tours Hamzah Mamba, istrinya Nursyariah Mansyur, dan dua pegawainya Haeruddin dan Muh Kasim kembali akan menjalani sidang.

Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi. "Hari ini kembali di sidang pak," kata Perwakilan Agen dan Mitra Abu Tours, Anugrah kepada Tribun.

Baca: Lowongan Kerja BUMN Bulog Cari Lulusan SMK & S1, Buruan Daftar Online di Link Ini, Tutup 13 Januari

Baca: Ada Apa? Zakir Rasyidin Mundur Sebagai Pengacara Vanessa Angel di Kasus Prostitusi Artis

Baca: PSM Gaet Dua Kiper Baru? Pelatih Kiper: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan!

Baca: PSM Jumpa Kalteng Putra, Wasyiat Hasbullah Termotivasi Hadapi Zulkifli Syukur Cs

Baca: Rapat Paripurna Senat Akademik, 8 Dosen Terpilih Jadi Anggota MWA Unhas

Baca: Polemik Kisi-kisi Debat Capres Ini Sindiran Menohok Jusuf Kalla, Benarkah Request Prabowo-Sandiaga?

Baca: Danny Pomanto Pimpin RUPS PT Kima di Kantor Kementerian BUMN

Baca: Pengamat Politik dari FISIP Unhas Nilai Visi dan Misi Capres Masih Belum Konkret

Baca: Jadwal Penerimaan PPPK Belum Jelas, Ini Kata Sekretaris BKPSDM Pangkep

Anugrah berharap para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak menutup nutupi dari perbuatan para terdakwa.

Ia juga mengajak kepada seluruh jamaah, agen dan mitra yang menjadi korban kejahatan bos Abu Tours hadir di persidangan.

Hamzah dkk dalam dakwaanya dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana penipuan, pengggelapan dan pencucian uang atas dana 96 ribu jamaah senilai Rp 1,2 triliun

Hamzah Mamba berurusan dengan hukum berawal atas dirinya selaku Bos PT Abu Tours tidak mampu memberangkatkan sekitar 96 ribu calon jamaah umrah, meski sudah menerima pembayaran dari calon jamaah.

Akibatnya, calon jamaah yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 Triliun. 

Baca: Berikut Prakiraan Cuaca di Wilayah Sulsel Hari Ini, Sejumlah Daerah Berpotensi Hujan

Baca: Jeneponto Diprediksi Cerah Berawan Hari Ini

Baca: Jurus Sang Raja Peristri Model Cantik Oksana Voevodina, Lalu Kini Berbuah Petaka

Baca: Detik-detik Siswi SMK Ditusuk Pria Bertato hingga Tewas, Terekam CCTV, Gini Selanjutnya

Baca: Wajo Diprediksi Hujan, Kecepatan Angin Capai 40 Knot

Baca: BMKG: Bulukumba Berawan Sepanjang Siang Hingga Malam

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Baca: 5 Updating Transfer: Persija Rilis 22 Skuad Fix, Persib Fokus Pemain Asing, PSM Pincang, Persebaya?

Baca: Selayar Hari Ini Hujan Ringan, Tinggi Gelombang 0.5 - 0.75 Meter

Baca: Ada Apa? Zakir Rasyidin Mundur Sebagai Pengacara Vanessa Angel di Kasus Prostitusi Artis

Baca: PSM Jumpa Kalteng Putra, Wasyiat Hasbullah Termotivasi Hadapi Zulkifli Syukur Cs

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved