Kasus Penipuan Abu Tuours
Sidang ke-22 Kasus Abu Tuours Hari Ini, Agen Ajak Seluruh Jamaah Hadir Kawal Persidangan
Kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jamaah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tuours) memasuki sidang ke 22
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jamaah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tuours), memasuki sidang ke 22 di Pengadilan Negeri Makassar.
Hari ini, Rabu (09/01/2019), empat terdakwa yakni Bos Abu Tours Hamzah Mamba, istrinya Nursyariah Mansyur, dan dua pegawainya Haeruddin dan Muh Kasim kembali akan menjalani sidang.
Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi. "Hari ini kembali di sidang pak," kata Perwakilan Agen dan Mitra Abu Tours, Anugrah kepada Tribun.
Baca: Lowongan Kerja BUMN Bulog Cari Lulusan SMK & S1, Buruan Daftar Online di Link Ini, Tutup 13 Januari
Baca: Ada Apa? Zakir Rasyidin Mundur Sebagai Pengacara Vanessa Angel di Kasus Prostitusi Artis
Baca: PSM Gaet Dua Kiper Baru? Pelatih Kiper: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan!
Baca: PSM Jumpa Kalteng Putra, Wasyiat Hasbullah Termotivasi Hadapi Zulkifli Syukur Cs
Baca: Rapat Paripurna Senat Akademik, 8 Dosen Terpilih Jadi Anggota MWA Unhas
Baca: Polemik Kisi-kisi Debat Capres Ini Sindiran Menohok Jusuf Kalla, Benarkah Request Prabowo-Sandiaga?
Baca: Danny Pomanto Pimpin RUPS PT Kima di Kantor Kementerian BUMN
Baca: Pengamat Politik dari FISIP Unhas Nilai Visi dan Misi Capres Masih Belum Konkret
Baca: Jadwal Penerimaan PPPK Belum Jelas, Ini Kata Sekretaris BKPSDM Pangkep
Anugrah berharap para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak menutup nutupi dari perbuatan para terdakwa.
Ia juga mengajak kepada seluruh jamaah, agen dan mitra yang menjadi korban kejahatan bos Abu Tours hadir di persidangan.
Hamzah dkk dalam dakwaanya dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana penipuan, pengggelapan dan pencucian uang atas dana 96 ribu jamaah senilai Rp 1,2 triliun
Hamzah Mamba berurusan dengan hukum berawal atas dirinya selaku Bos PT Abu Tours tidak mampu memberangkatkan sekitar 96 ribu calon jamaah umrah, meski sudah menerima pembayaran dari calon jamaah.
Akibatnya, calon jamaah yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 Triliun.
Baca: Berikut Prakiraan Cuaca di Wilayah Sulsel Hari Ini, Sejumlah Daerah Berpotensi Hujan
Baca: Jeneponto Diprediksi Cerah Berawan Hari Ini
Baca: Jurus Sang Raja Peristri Model Cantik Oksana Voevodina, Lalu Kini Berbuah Petaka
Baca: Detik-detik Siswi SMK Ditusuk Pria Bertato hingga Tewas, Terekam CCTV, Gini Selanjutnya
Baca: Wajo Diprediksi Hujan, Kecepatan Angin Capai 40 Knot
Baca: BMKG: Bulukumba Berawan Sepanjang Siang Hingga Malam
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: 5 Updating Transfer: Persija Rilis 22 Skuad Fix, Persib Fokus Pemain Asing, PSM Pincang, Persebaya?
Baca: Selayar Hari Ini Hujan Ringan, Tinggi Gelombang 0.5 - 0.75 Meter
Baca: Ada Apa? Zakir Rasyidin Mundur Sebagai Pengacara Vanessa Angel di Kasus Prostitusi Artis
Baca: PSM Jumpa Kalteng Putra, Wasyiat Hasbullah Termotivasi Hadapi Zulkifli Syukur Cs