Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polairut Sinjai dan Lantamal IV Makassar Bahas Ilegal Fishing di Teluk Bone

Khususnya penanganan Destruktif Fhising dan alat tangkap ikan yang dilarang berdasarkan UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasrul
HANDOVER
Kasatpolairut Polres Sinjai AKP Armin membahas ilegal fishing di Sinjai, Senin (7/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

TRIBUN TIMUR.COM, SINJAI UTARA - Polairut Polres Sinjai Ajun Komisaris Polisi (AKP) Armin Sukma mengundang Komandan Pos Lantamal IV Makassar yang diwakili Sertu Anwar Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Sultan Tare, Kepala Kantor Cabang Dinas Provinsi Sulsel daerah Bosowasi yang diwakili Nur Hidayat, untuk duduk bersama membahas masalah penanganan Tindak Pidana Perairan.

Khususnya penanganan Destruktif Fhising dan alat tangkap ikan yang dilarang berdasarkan UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.

Baca: Kenaikan Pangkat ASN Sinjai Dilihat dari Hasil Kinerja dan Absensi

Baca: Pengerjaan Irigasi Pemprov Terbengkalai di Sinjai, di Bulukumba Rusak Sebelum Dipakai

Diungkap Armin bahwa saat ini perairan Teluk Bone diduga marak terjadi penangkapan ikan yang menyalahi aturan, sehingga mereka memandang perlu untuk mengambil langkah langkah untuk memberantas hal tersebut.

Menurut Kasat Polairud bahwa penanganan illegal fishing dibutuhkan kerjasama seluruh pemangku kebijakan yang berkompeten seperti kepolisian, TNI AL, Dinas KP baik Provinsi maupun Kabupaten serta Kejaksaan dan Pengadilan, agar proses hukumnya bisa maksimal.

Baca: Anggota TNI Akan Sisir Pak Ogah di Seluruh Kota Makassar

" Perlu ada kerjasama dan komitmen bersama untuk sama-sama meneggakkan hukum untuk menekan pelaku ilegal fishing," kata Armin dalam pertemuan tersebut di kantor Polairut Sinjai, Senin (7/1/2019).

Dalam pertemuan ini disepakati beberapa point yang akan dilakukan secara bersama sama, dan diharapkan dapat menekan kasus Illegal fishing di Sinjai.

Baru-baru ini warga bersama anggota TNI Angkatan Laut tangkap pelaku pukat harimau. Aksi pukat harimau yabgbdilakukan oleh nelayan itu dilarang di Indonesia karena merusak biota laut. (*)

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

 

 

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved