Miliki 12 Gram Sabu, Seorang Warga Desa Cimpu Utara Dibekuk Tim Polres Luwu
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin mengatakan, penangkapan Iccang berawal dari informasi warga.
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kepolisian Resor (Polres) Luwu membekuk Irsan alias Iccang (35), warga Dusun Muara Cimpu Utara, Desa Cimpu Utara, Kecamatan Suli, Luwu, pada Sabtu (5/1/2019) malam.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin mengatakan, penangkapan Iccang berawal dari informasi warga.
"Ada anggota Sat Narkoba dapatkan informasi dari informan bahwa pelaku tersebut memiliki narkotika jenis sabu. Setelah diketahui keberadaan pelaku, langsung kami lakukan penggerebekan," ujar AKP Awaluddin, Senin (7/1/2019).
Baca: Guy Junior Diisukan ke Persija Jakarta?
Baca: Hj Diana Besso Indo Botting Anak Gubernur NA, Karyanya Pernah Dipakai Jokowi
Baca: Upacara Minggu Pertama 2019, Dandim 1420 Sidrap Minta Personel Tingkatkan Kinerja
Baca: Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar Padat Merayap
Baca: BREAKING NEWS: Merampok di Warkop dan Minimarket, Pemuda Ini Diciduk Resmob Polsek Panakkukang
Baca: Istana Tahfidz Quran Parepare Buka Pendaftaran Tahfidz, Gratis!
Baca: Air PDAM Luwu Timur di Puncak Indah Keruh
Baca: Inilah 10 Tempat yang Paling Ingin Didatangi Wisatawan Dunia di 2019, Salah Satunya Ada di Indonesia
Baca: Karen Kandang Ayam di Tengah Pemukiman, DPRD Wajo Bakal Panggil Dinas Terkait
Awaluddin menuturkan, saat penggeledahan pihaknya menemukan tujuh saset sabu dengan total berat 12 gram di dalam kamar pelaku.
"Kami menemukan pelaku didalam kamarnya seorang diri. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan enam saset sabu digenggaman tangan sebelah kirinya, dan ditemukan lagi satu saset sabu di saku celana sebelah kanan yg dikenakan oleh pelaku pada saat itu," tuturnya.
Tak hanya menemukan sabu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sendok sabu, timbangan digital, handphone, dan satu pack saset kosong yang digunakan untuk mengemas sabu.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa keseluruhan barang tersebut adalah miliknya. Adapun maksud dan tujuan sehingga memiliki sabu yaitu untuk ia jual kembali kepada orang lain," jelasnya.
Pelaku juga mengakui mendapatkan sabu tersebut di kabupaten tetangga, yakni di Kabupaten Wajo dengan cara ia beli.
Dan saat ini pihak Polres Luwu telah melakukan pengembangan ke Kabupaten Wajo.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat dua dan pasal 112 ayat dua tentang narkotika.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: NU Parepare Gagas Pendirian Pesantren
Baca: Mahfud MD Sindir Andi Arief, Jansen Sitindaon Sebut Ada Peramal Baru
Baca: Karen Kandang Ayam di Tengah Pemukiman, DPRD Wajo Bakal Panggil Dinas Terkait
Baca: Gara-gara Kandang Ayam, Masyarakat Datangi Kantor DPRD Wajo
Baca: BREAKING NEWS: Polda Sulsel Berjanji Dua Oknum Perwira Selingkuhan Brigpol DS Akan Dirilis ke Publik
Baca: Intansi Vertikal se-Sulbar Gelar Rakor Review Kinerja 2018 dan Rencana Kerja 2019