Polsek Somba Opu Gowa Bekuk Residivis Pencuri Motor, Ini Dua Pelakunya
Polsek Somba Opu Gowa berhasil membekuk dua pelaku residivis pencuri motor lintas daerah, Makassar-Gowa,Cristian dan Muhammad Rivaldi.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Munawwarah Ahmad
Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Polsek Somba Opu Gowa berhasil membekuk dua pelaku residivis pencuri motor lintas daerah, Makassar-Gowa, Senin (31/12/2018) lalu.
Kedua pelaku diketahui bernama Cristian dan Muhammad Rivaldi.
Di hadapan petugas, Muhammad Rivaldi mengaku melakukan pencurian motor di wilayah Makassar. Lokasinya di Jl Sungai Saddang Baru Ballaparang II Kecamatan Rappocini dan Jl Gontang Barat Kecamatan Tamalate Makassar.
Baca: Di Jabar Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Minimarket, di Sulsel Tak Kalah Mudahnya, Cuma Butuh 5 Menit
Baca: Trip Medis Asia Berbagi Informasi Bayi Tabung di Makassar
Baca: NA Teken Nota Kesepahaman Akselarasi Pengembangan Pariwisata Terintegrasi Bertaraf Internasional
"Motor hasil curian ini hendak saya jual Rp 1.500.000 ke teman. Saya ingin gunakan uangnya untuk hidupi keluarga," tutur Muhammad Rivaldi, Sabtu (5/1/2019).
Sementara itu, Kapolsek Somba Opu Polres Gowa, Kompol Soma Miharja mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah tim penyidik melakukan penyamaran.
"Tim Satreskrim ketika itu menerima informasi mengenai adanya penjualan sepeda motor hasil curian di samping Terminal Cappa Bungaya, Jl. Poros Pallangga, Kecamatan Pallangga," kata Kompol Soma merilis penangkapan pelaku, Sabtu (5/1/2019).
Perwira satu melati ini melanjutkan, begitu tiba di lokasi, polisi langsung membekuk kedua pelaku dan mengamankan dua unit sepada motor curian yang hendak dijual, Honda Scoopy putih dan hitam.
Polisi rupanya terus melakukan pengembangan. Hasilnya, AN penadah motor curian residivis ini turut dibekuk polisi pada sebuah rumah di Pekanglabbu Kelurahan Tetebatu Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.
"Setelah diinterogasi, pelaku ternyata masih menyimpan satu motor curian merk Honda Beat hitam di Lapangan Syekh Yusuf Sungguminasa," tandas Iptu Malelak.
Kedua pelaku diancam pasal 363 ayat ( 1 ) ke-3e dan 4e KUHPIDANA dgn ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadahan diancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca: Di Jabar Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Minimarket, di Sulsel Tak Kalah Mudahnya, Cuma Butuh 5 Menit
Baca: Trip Medis Asia Berbagi Informasi Bayi Tabung di Makassar
Baca: NA Teken Nota Kesepahaman Akselarasi Pengembangan Pariwisata Terintegrasi Bertaraf Internasional
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com