Merasa Orangtuanya Tak Dihargai, Pemuda di Luwu Utara Nekat Tikam Dua Orang
Penikaman menggunakan badik dilakukan HR, Rabu kerena merasa jengkel kedua korban tidak menghargai teguran bapaknya.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MAPPEDECENG - Pelaku Penikaman terhadap dua warga di Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, telah diamankan personel Polres Luwu Utara.
Pelaku adalah HR (20), pemuda asal Desa Tarra Tallu, Kecamatan Mappedeceng, sementara dua korban bernama Ari (20) dan Faisal (19).
Penikaman menggunakan badik dilakukan HR, Rabu (2/1/2019) sekitar pukul 17.00 Wita kerena merasa jengkel kedua korban tidak menghargai teguran bapaknya.
Baca: Dosen FISIP Unismuh Makassar Minta Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Ditangkap
Baca: Terungkap! 300 Pelajar Indonesia Diduga Jalani Kerja Paksa di Pabrik Taiwan, Dapat Perlakuan Begini
Baca: Kasat Lantas Sinjai Dimutasi ke Jeneponto
Baca: TRIBUNWIKI: Kenalkan Safriani Sudirman, Satu-Satunya Perempuan Anggota KPU
Baca: Siswa JILC Cendrawasih Belajar Jurnalis di Tribun Timur
Baca: Alasan Cuaca, Peringatan HAB Kemenag ke-73 UIN Alauddin Makassar Digelar di Auditorium
Baca: Awali Tahun 2019, Mentan Langsung Tancap Gas Ekspor Sayuran
Baca: Cuma Butuh Waktu 10 Menit, Begini Cara Cepat Bayar Pajak Kendaraan Anda
Baca: KPU Makassar Belum Rilis Semua Sumbangan untuk Parpol
Baca: Empat Orang Tersangka Kasus Sabu 1 Kg Masih Diperiksa Intensif
Sebelum diringkus polisi, HR sempat melarikan diri enam jam.
Wakapolres Luwu Utara, Kompol Amir Majid, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika korban dan beberapa pemuda lain memainkan gitar di sekitaran rumah tante pelaku.
Lalu bapak pelaku menegur mereka agar berhenti menyanyi kerena berisik namun tidak diperdulikan oleh korban.
HR merasa korban tidak menghargai orangtuanya seketika itu berang dan menendang meja.
"Pelaku bereaksi dengan spontan melakukan penikaman terhadap dua orang di tempat kejadian," terang Amir Majid di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Masamba, Kamis, (3/1/ 2019).
Usai kejadian itu, Tim Resmob Polres Luwu Utara dipimpin Ipda Rodo P Manik memburu dan berhasil menangkap pelaku di Desa Rompu, Kecamatan Masamba.
"Pelaku sudah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara lokasi kejadian sudah steril, kondusif, dan aman," Amir Majid menambahkan.
Sementara itu, kedua korban saat ini masih berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba untuk menjalani perawatan.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube: