Tilang Kamera CCTV Mulai Dilaunching 24 Desember 2018 Mendatang
Tilang Kamera CCTV disebut adalah upaya Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel dalam penertiban pelanggaran Lalu Lintas
Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan wartawan Tribun Timut Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Direktorat Lalulintas Polda Sulawesi Selatan akan menerapkan sistem pelaksanaan penindakan planggaran lalu lintas dengan bukti Elektronik / CCTV (ETLE Elektronik Traffic Law Enforcement) atau istilahnya singkatnya Tilang Kamera di Kota Makassar.
Tilang Kamera CCTV disebut adalah upaya Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel dalam penertiban pelanggaran Lalu Lintas sekaligus untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
Menurut Kepala Sub Direktorat Lalulintas Polda Sulsel AKBP Reza Pahlevi, untuk sementara di tahap pertama akan diberlakukan di 23 lokasi yang di Uji coba pada hari Selas hari ini sampai Minggu 23 Desember 2018.
"Insha Allah kita akan launching pada hari Senin (24/12) bertempat di Command center Polrestabes Makassar," kata Reza.
Baca: Disdukcapil Pinrang Musnahkan Ribuan e-KTP Kadaluarsa
Baca: Pernah Kontroversi Kitab Suci Fiksi, Ini Alasan Universitas Bosowa Panggil Rocky Gerung Narasumber
Baca: Jokowi Akhir Pekan Ini, Sandiaga Natalan di Makassar
Adapun Titik lokasi pantauan CCTV etle diantaranya, Simp 5 Bandara, Simp 4 Daya, Telkomas, Fly over, Fly over atas, Lanto dg pasewang-Ratulangi, Rujab Gubernur-Sudirman, Sudirman-Kartini, H. Bau-Ratulangi, Abdesir-Sma 5.
Kerung2-Veteran, Masjid Raya-Bandang, Andalas-Tentara pelajar, H. Bau-Penghibur, Bawakaraeng-Latimojong, Bawakaraeng-Veteran, Latimojong-S. Saddang.
Tentara pelajar-Wahidin, Toddopuli-Anggrek, Dpn Restabes mks-Teras balaikota, Roof top Hotel sahid Jl. Ratulangi, Adyaksa-Pengayoman dan Monumen mandala. (*)