Disdukcapil Pinrang Musnahkan Ribuan e-KTP Kadaluarsa
Pemusnahan e-KTP digelar di halaman Kantor Disdukcapil Pinrang, Jl Sukawati, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Pinrang memusnahkan ribuan e-KTP yang rusak atau kadaluarsa.
Pemusnahan e-KTP digelar di halaman Kantor Disdukcapil Pinrang, Jl Sukawati, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
"Tindakan ini dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Penatausahaan e-KTPRusak Atau Invalid," kata Kepala Disdukcapil Pinrang Andi Pabiseangi, Selasa (18/12/2018).
Baca: Sambut HUT ke-58, Jasa Raharja Cabang Sulsel Gelar Donor Darah
Baca: Dekat dari PLTB, Desa di Sidrap Ini Belum Nikmati Listrik PLN dan Jaringan Seluler 4G
Baca: Kadisdukcapil Wajo Pastikan Masih Ada KTP-el Yang Akan Dimusnahkan
Selain itu, ucapnya, pemusnahan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menghindari penyalahgunaan KTP elektronik oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Makanya kami secara sigap melakukan pemusnahan," ucap Pabiseangi.
Dari 5798 buah KTP elektronik yang dimusnahkan, lanjutnya, semua telah dicek fisiknya dan dinyatakan sudah tidak bisa lagi digunakan.
"Jika ini tak segera dimusnahkan, tentu berpotensi ada yang menyalahgunakan," pungkas Pabiseangi.
Hadir menyaksikan pemusanahan, Kepala Satuan Resort Kriminal (Reskrim) Polres Pinrang AKP Suardi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang Ruslan, serta Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang. (*)