Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dari 14 Adegan Rekonstruksi Pelaku Begal Potong Tangan Mahasiswa Politeknik ATIM, Aksi 9 Mengerikan!

Menurut, Kompol Amrin AT, dalam kasus begal sadis itu terdapat dua pelaku utama. Keduanya yaitu Aco alias Pengkong dan Firmansyah alias Emang.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timur/muslimin emba
Personel polsek Tallo, menggelar rekonstruksi kasus begal potong tangan di Mapolsek Tallo, Jl Gatot Subroto, Kecamatan Tallo, Makassar, Selasa (18/12/2018) siang. Tampak pelaku memeragakan bagian pemarangan yang membuat tangan korban putus. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muslimin Emba

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tallo, menggelar rekonstruksi kasus begal potong tangan di Mapolsek Tallo, Jl Gatot Subroto, Kecamatan Tallo, Makassar, Selasa (18/12/2018) siang.

Rekonstruksi yang berlangsung di depan kantor Mapolsek Tallo, menjadi tontotan warga dan pengendara yang lalu lalang.

Ada empat pelaku yang dihadirkan. Mereka Firmansya alias Emang (22), Aco alias Pengkong (21), Zaenal alias Enal (19), Fataulla alias Ulla (18) dan Zaenal alias Enal.

Baca: Ada 14 Adegan Diperagakan Pelaku Begal Potong Tangan di Polsek Tallo, Begini Rekonstruksinya?

Baca: Rekonstruksi Kasus Begal Potong Tangan Berakhir, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Aco dan Firmansyah

Rekonstruksi yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Tallo, AKP Haji Ramli, disaksikan pihak Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Kukum Firmansyah dan Aco, Rahmat Sanjaya.

Ada 14 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu, mulai dari perencanaan aksi begal hingga usai melaksanakan aksi begalnya terhadap korban Imran (20) mahasiswa jurusan Teknik Mesin, Politeknik ATIM.

"Adegan rekonstruksi hari ini ada 14 adegan. Dari hasil rekonstruksi terlihat gerakan tersangka melakukan perbuatannya dari awal sampai akhir melakukan perbuatannya," kata Kapolsek Tallo, Kompol Amrin AT.

Menurut, Kompol Amrin AT, dalam kasus begal sadis itu terdapat dua pelaku utama. Keduanya yaitu Aco alias Pengkong dan Firmansyah alias Emang.

"Pasal yang kita kenakan terhadap kedua pelaku utama Aco dan Emang yaitu pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, sedangkan oelaku lainnya yang terlibat ikut membantu juga sudah ada pasal yang kita terapkan," ujarnya.

Dalam reksonstruksi itu, Aco alias Pengkong berperan sebagai joki atau driver yang membonceng Firmansyah alias Emang.

Emang berperan sebagai eksekutor yang melakukan aksi pemarangan dan perampasan handpone milik korban Imran.

Fatahullah alias Ulla merupakan pemilik motor yang digunakan Pengkong dan Emang. Sedangkan, Zaenal alias Enal merupakan pemilik parang yang digunakan Firmanzyah melukai korban Imran.

Satu terduga pelaku lainnya, Imran, yang diduga sebagai pembeli handpone hasil begal Pengkong dan Emang tidak dihadirkan dalam rekonstruksi itu.

Lalu apa alasan polisi sehingga tidak menghadirkan Imran terduga pembeli handpone hasil begal dalam kasus itu?

Kanitreskrim Polsek Tallo, Iptu H Ramli Jr, yang dikonfirmasi terkait itu mengungkapkan, ketidakhadiran Imran dalam kasus itu lantaran tindakan yang dilakukan sudah dianggap jelas.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved