Dari 14 Adegan Rekonstruksi Pelaku Begal Potong Tangan Mahasiswa Politeknik ATIM, Aksi 9 Mengerikan!
Menurut, Kompol Amrin AT, dalam kasus begal sadis itu terdapat dua pelaku utama. Keduanya yaitu Aco alias Pengkong dan Firmansyah alias Emang.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Arif Fuddin Usman
"Imran pelaku 480 dalam kasus ini ada kita tahan. Kita tidak hadirkan tadi karena jaksanya minta ituji peranannya empat orang, karena kalau yang membeli HP kan jelasmi," kata Iptu H Ramli Jr.
Selain itu, Iptu H Ramli Jr juga mengungkapkan, alasan pihaknya tidak menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian lantaran situasi keamanan yang kurang memungkinkan.
"Sesuai perintah pimpinan kita gelar rekon di depan mapolsek yang kita asumsikan sebagai lokasi kejadian, karena faktor keamanan di lokasi dan perosnel kita juga yang terbatas," ujarnya.
Aksi begal keji terhadap Imran mahasiswa asal Enrekang, terjadi saat ia hendak berkunjung ke rumah temannya di Jl Datu Ribandang, Kecamatan Tallo, Minggu (25/11/2018) bulan lalu.
Dalam peristiwa itu, tangan kiri imran putus terkena sabetan parang pelaku begal. Ponsel miliknya juga ikut dirampas pelaku.
Berikut kutipan isi naskah Rekonstruksi Pencurian dengan Kekerasan di Jl Datuk Ribandang II Kelurahan La'latang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang dibacakan Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu H Ramli Jr.
1. Tersangka Aco alias Pengkong bersama-sama dengan Firmansyah alias Firman alias Emmang datang di warnet Sunu berboncengan tiga kemudian turung di depan warnet, dan tersangka Aco alias Oengkong bertemu dengan Fatahullah alias Ulla yang sedang membersihkan sepeda motor miliknya, kemudian Aco alias Pengkong meminjam motor milik Fatahulla alias Ulla tersebut.
2. Tersangka Aco alias Pengkong melihat saksi Zaenal alias Enal, keluar dari warnet, lalu Aco alias Pengkong meminjam parang kepada saksi Zaenal alias Enal dengan alasan ke pelelangan ikan (lelong), kemudian Zaenal alias Enal pergi mengambil parang tersebut di rumahnya dengan menggunakan sepeda motor saksi Fatahulla alias Ulla.
3. Kemudian tersangka Aco alias Pengkong bersama-sama Firmansyah alias Firman alias Emmang, menunggu saksi Zaenal alias Enal di warnet Sunu tersebut.
4. Saksi Zaenal alias Enal kembali dari rumahnya sambil membawa sebilah parang dan lansung menyerahkan kepada Aco alias Pengkong.
5. Setelah itu Aco alias Pengkong bersama-sama dengan Firmansyah alias Firman alias Emmang pergi meninggalkan tempat dengan menggunakan sepeda motor saksi Fatahullah alias Ulla sambil membawa sebilah parang milik saksi Zaenal alias Enal yang diselipkan di pinggang tersangka Aco alias Pengkong.
6. Kemudian tersangka Aco alias Pengkong bersama-sama Firmansyah alias Firman alias Emmang, berboncengan menggunakan motor milik Fatahullah alias Ulla melintas di Jl Ribandang II, Kelurahan La'latang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, dan tersangka Aco alias Pengkong bersama-sama Firmansyah alias Firman alias Emmang melihat korban Imran alias Ilan sementara duduk-duduk di atas motor miliknya sambil menelpon atau memegang HP (handpone), kemudian Firmansyah alias Firman alias Emmang mengambil sebilah parang yang diselipkan di pinggang Aco alias Pengkong.
7. Setelah itu tersangka Aco alias Pengkong, besama-sama tersngka Firmansyah alias Firman alias Emmang lansung singgah di belakang korban Imran alias Ilan yang sementara duduk-duduk di atas sepeda motor miliknya.
8. Kemudian tersngka Firmansyah alias Firman alias Emmang lansung turung dari atas sepeda motor dan mengancam dengan cara memarangi korban Imran alias Ilan, lalu korban Imran alias Ilan lansung lari meninggalkan tempat.
9. Tersangka Firmansyah alias Firman alias Emmang mengejar korban Imran alias Ilan dari belakang dan tersangka Aco alias Pengkong mengikuti pelan-pelan dari arah belakang, dan sekitar 20 meter korban Imran alias Ilan balik ke belakang dan tersangka Firmansyah alias Firman alias Emmang langsung memarangi korban Imran alias Ilan dari arah belakang dan saksi Imran alias Ilan menangkisnya dengan menggunakan tangan kirinya hingga terputus, setelah itu saksi Imran alias Ilan membuang HP (handpone) miliknya di sekitar TKP.