Ada 14 Adegan Diperagakan Pelaku Begal Potong Tangan di Polsek Tallo, Begini Rekonstruksinya?
Keempatnya, Firmansya alias Emang (22), Aco alias Pengkong (21), Zaenal alias Enal (19), Fataulla alias Ulla (18) dan Zaenal alias Enal.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muslimin Emba
TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Personel Polsek Tallo, menggelar rekonstruksi kasus begal potong tangan di Mapolsek Tallo, Jl Gatot Subroto, Kecamatan Tallo, Makassar, Selasa (18/12/2018) siang.
Rekonstruksi yang berlangsung di depan kantor Mapolsek Tallo, menjadi tontotan warga dan pengendara yang lalu lalang.
Ada empat orang pelaku yang dihadirkan dalam rekonstruksi kasus yang berujung terpotongnya tangan seorang mahasiswa Imran (20).
Baca: Pemkot Parepare Datangkan KPK Untuk Minta Pandangan dan Saran Pengelolaan Keuangan
Baca: Polrestabes Makassar Rilis Kasus Begal Sadis, Ini Nama Kelompoknya
Keempatnya, Firmansya alias Emang (22), Aco alias Pengkong (21), Zaenal alias Enal (19), Fataulla alias Ulla (18) dan Zaenal alias Enal.
Rekonstruksi yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Tallo, AKP Haji Ramli, disaksikan pihak Jaksa Penuntut Umum, serta Kuasa Hukum Firmansyah dan Aco, Rahmat Sanjaya.
Ada 14 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu, mulai dari perencanaan aksi begal hingga usai melaksanakan aksi begalnya terhadap korban Imran (20) mahasiswa jurusan Teknik Mesin, Politeknik ATI Makassar.
"Adegan rekonstriksi hari ini ada 14 adegan. Dari hasil rekonstruksi terlihat gerakan tersangka melakukan perbuatannya dari awal sampai akhir melakukan perbuatannya," kata Kapolsek Tallo, Kompol Amrin AT.
Dua Pelaku Utama
Menurut, Kompol Amrin AT, dalam kasus begal sadis itu terdapat dua pelaku utama. Keduanya yaitu Aco alias Pengkong dan Firmansyah alias Emang.
"Pasal yang kita kenakan terhadap kedua pelaku utama Aco dan Emang yaitu pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
Baca: Tim Anti Bandit Polres Gowa Ringkus Dua Begal yang Masih Berusia 18 Tahun
Baca: Penahanan Lima Pelaku Begal Potong Tangan Diperpanjang 40 Hari ke Depan
“Sedangkan untuk pelaku lainnya yang ikut terlibat membantu kejahatan ini juga sudah ada pasal yang kita terapkan,” lanjut Amrin.
Dalam reksonstruksi itu, Aco alias Pengkong berperan sebagai joki atau driver yang membonceng Firmansyah alias Emang.
Emang berperan sebagai eksekutor yang melakukan aksi pemarangan dan perampasan handpone milik korban Imran.
Fatahullah alias Ulla merupakan pemilik motor yang digunakan Pengkong dan Emang. Sedangkan, Zaenal alias Enal merupakan pemilik parang yang digunakan Firmanzyah melukai korban Imran.