Sidang KM Lestari Maju di PN Bulukumba Hadirkan Saksi Ahli dari Dirjen Perhubungan Laut
Dalam sidang kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, menghadirkan saksi ahli dari Dirjen Perhubungan Laut, Fero Hidayah (44).
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Pengadilan Negeri atau PN Bulukumba kembali menggelar sidang lanjutan kasus KM Lestari Maju, Senin (17/12/2018).
Dalam sidang kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, menghadirkan saksi ahli dari Dirjen Perhubungan Laut, Fero Hidayah (44).
Fero Hidayah merupakan Kepala Seksi (Kasi) Kecelakaan dan Pemeriksaan Kapal, di Dirjen Perhubungan Laut.
Baca: BREAKING NEWS: Resmob Polsek Panakkukang Ciduk Pelaku Curas di Pampang
Baca: PSM Tetap Ikutkan Sejumlah Pilar Utama saat Tandang ke Markas Persiter Ternate! Ini Nama-namanya?
Baca: Baznas Salurkan Bantuan Uang Tunai ke Penghuni Lapas Kelas II B Enrekang
Dalam kesaksiaannya, Fero menyebutkan, bahwa KM Lestari Maju dalam keadaan tak laik jalan saat kejadian tersebut.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan surat kelengkapan berkas sertifikat KM Lestari Maju yang telah dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Laut.
Ia menjelaskan, dalam aturannya, kapal dikatakan laik jalan jika seluruh sertifikat perizinannya lengkap.
Namun, untuk KM Lestari Maju, saat kejadian tersebut, perizinan keselamatan kapal telah berakhir.
Selain itu, ada tahap perombakan dalam proses pengalihan kapal barang menjadi kapal penumpang, mulai dari perancangan gambar, serta keterlibatan bagian lembaga klasifikasi.
"Setelah kejadian kami mencari tahu data kapal tersebut, dan ada beberapa hal yang belum diselesaikan untuk menjadi kapal penumpang. Gambar desain kapalnya sendiri belum disahkan untuk dialihfungsikan," jelas Fero Hidayah didepan hakim.
Fero juga menjelaskan, pihaknya tidak melakukan pemeriksaan diatas kapal, tapi hanya melihat dari sisi dokumen, seperti sertifikat perizinan kapal.
Mantan kapten kapal ini juga menjelaskan, bahwa sesuai aturan Undang-undang nomor 17 tahun 2018 tentang pelayaran, nahkoda memiliki kewenangan dalam proses pemberangkatan kapal.
"Yang paling utama adalah nahkoda, kalau ada yang dia lihat ada kelebihan, dia punya kewenangan menolak, melaporkan ke Syahbandar klo over kapasitas," jelas Fero.
Proses persidangan yang menghadirkan saksi ahli dari Dirjen Perhubungan Laut, Fero Hidayah, berjalan kurang lebih satu jam.
Selain menghadirkan Fero Hidayah, Kejari Bulukumba juga menghadirkan satu orang saksi yang merupakan kerabat korban karam KM Lestari Maju ini. (*)