Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilih Potensial Non KTP Elektronik di Kabupaten Toraja Utara 1.053, Makassar Cuma 532 Orang

Sementara untuk pemilih potensial non KTP-El yang ditetapkan KPU Sulsel di Kota Makassar sebanyak 532 orang.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timur/muhammad abdiwan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pleno rekapitulasi dan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) II pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Rabu (12/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - 1.053 warga Toraja Utara telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) potensial non kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-El pada Pemilu 2019, Rabu (22/12/2018).

Sementara untuk pemilih potensial non KTP-El yang ditetapkan KPU Sulsel di Kota Makassar sebanyak 532 orang.

Rincian jumlah pemilih potensial non KTP-El di Toraja Utara, laki-laki 591 perempuan 462 pemilih.

Baca: Dalam Sepekan, Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polisi di Gowa

Baca: Ratusan Pegawai Pemprov Sulsel Terima Satya Lancana Karya Satya dari Jokowi

Jumlah TPS di Toraja Utara sebanyak 822 TPS. Tersebar di 151 kelurahan/desa di 21 kecamatan.

Sementara untuk jumlah TPS di Makassar itu sebanyak 3.998 TPS.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami:

Terdiri dari 291 laki-laki dan 241 perempuan.

TPS itu tersebar di 153 kelurahan dan 15 kecamatan.

Penetapan pemilih potensial non KTP-El di Makassar dan Toraja Utara bersamaan dengan 22 kabupaten/kota di Sulsel belum lama ini. (*)

KABUPATEN TORAJA UTARA
Kecamatan: 21
Kel/desa: 151
TPS: 822
L: 591
P: 462
L+P: 1.053

KOTA MAKASSAR
Kecamatan: 15
Kel/desa: 153
TPS: 3.998
L: 291
P: 241
L+P: 532

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved