Pemilih Potensial Non KTP Elektronik di Kabupaten Toraja Utara 1.053, Makassar Cuma 532 Orang
Sementara untuk pemilih potensial non KTP-El yang ditetapkan KPU Sulsel di Kota Makassar sebanyak 532 orang.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - 1.053 warga Toraja Utara telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) potensial non kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-El pada Pemilu 2019, Rabu (22/12/2018).
Sementara untuk pemilih potensial non KTP-El yang ditetapkan KPU Sulsel di Kota Makassar sebanyak 532 orang.
Rincian jumlah pemilih potensial non KTP-El di Toraja Utara, laki-laki 591 perempuan 462 pemilih.
Baca: Dalam Sepekan, Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polisi di Gowa
Baca: Ratusan Pegawai Pemprov Sulsel Terima Satya Lancana Karya Satya dari Jokowi
Jumlah TPS di Toraja Utara sebanyak 822 TPS. Tersebar di 151 kelurahan/desa di 21 kecamatan.
Sementara untuk jumlah TPS di Makassar itu sebanyak 3.998 TPS.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Terdiri dari 291 laki-laki dan 241 perempuan.
TPS itu tersebar di 153 kelurahan dan 15 kecamatan.
Penetapan pemilih potensial non KTP-El di Makassar dan Toraja Utara bersamaan dengan 22 kabupaten/kota di Sulsel belum lama ini. (*)
KABUPATEN TORAJA UTARA
Kecamatan: 21
Kel/desa: 151
TPS: 822
L: 591
P: 462
L+P: 1.053
KOTA MAKASSAR
Kecamatan: 15
Kel/desa: 153
TPS: 3.998
L: 291
P: 241
L+P: 532
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kpu-sulsel-melakukan-pleno-rekapitulas.jpg)