Dalam Sepekan, Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polisi di Gowa
Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa berhasil menangkap 5 pelaku penyalahgunaan narkoba
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa berhasil menangkap 5 pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Gowa dalam kurun waktu sepekan.
Kelima pelaku terdiri dari tiga laki-laki yaitu LKA (50 th), SB (30), ASP (27), serta dua perempuan yaitu NH (35 th), AM (26).
"Dalam satu minggu ini kami berhasil mengamankan 5 pelaku pengedar dan pengguna narkotika," kata AKP Maulud saat merilis penangkapan di Mapolres Gowa, Sabtu (15/12/2018).
Baca: Teuku Wisnuh Jadi MC Tabligh Akbar Ummat Fest 2018 CCC Makassar
Baca: Pemilih Pemula Antusias Ikuti Kursus Kepemiluan KPU Sidrap
Baca: Selamat Ber-KONFERDA Apoteker se-Sulsel
Baca: Curi Motor di Masjid, 6 Remaja Pinrang Diringkus Polisi
"Kemarin surat resmi jadwal SKB Kemenag Sulsel terbit, dan langsung di tandatangani
Kelima tersangka yang ditangkap memiliki peran-peran masing, dan ditangkap di tempat yang berbeda-beda. LKA (50 th), SB (30), ASP (27) diamankan lantaran kepemilikan sabu-sabu. Dari ketiganya total sabu yang disita sebanyak 5 gram.
Sementara NH (35 th), AM (26), ditangkap karena memiliki obat-obatan daftar G berjenis tramadol. Dari kedua pelaku, polisi menyita 592 butir tramadol.
Maulud menuturkan, kedua perempuan tersebut mengedarkan obat-obatan tramadolnya kepada remaja dan pelajar sekolahan. "Tramadol ini dijual kepada anak-anak dan remaja sebagai sasaran," terang Maulud.
Baca: Terungkap Alasan Kawan-kawan Tukang Parkir Iwan Hutapea Berani Bantu Keroyok Anggota TNI
Baca: Alat Berat Perbaikan Jembatan Kembar Gowa Sempat Macetkan Pallangga-Sungguminasa
Baca: BREAKING NEWS: Eks Sandera Abu Sayyaf, Hamdan Tiba di Wonomulyo Sulbar
Kelima tersangka telah ditahan di Mapolres Gowa, Jl. Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Gowa. Ketiga laki-laki yang memiliki sabu-sabu dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sedang kedua perempuan dijerat pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kasat-reserse-narkoba-all-maulud-2.jpg)