Dapat Sabu Gratisan dari Narapidana, Oknum Sipir Rutan Malino Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa berhasil menangkap tangan LKA (50 tahun), pengguna narkotika jenis sabu, Minggu (9/12/2018) lalu
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa berhasil menangkap tangan LKA (50 tahun), pengguna narkotika jenis sabu, Minggu (9/12/2018) lalu.
LSA diketahui berprofesi sebagai PNS penjaga tahanan di Rutan Kelas IIB Malino Gowa.
Dihadapan petugas, LSA mengaku kerap memperoleh barang haram tersebut dari narapidana tahanannya. Menurutnya, ia berikan secara gratis melalui profesinya sebagai penjaga rutan.
"Sejak tahun 2017, saya sering dikasih sabu-sabu dari teman, tahanan rutan," kata LSA, Sabtu (9/12/2018).
Baca: Teuku Wisnuh Jadi MC Tabligh Akbar Ummat Fest 2018 CCC Makassar
Baca: Pemilih Pemula Antusias Ikuti Kursus Kepemiluan KPU Sidrap
Baca: Selamat Ber-KONFERDA Apoteker se-Sulsel
Baca: Curi Motor di Masjid, 6 Remaja Pinrang Diringkus Polisi
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba, AKP Maulud mengatakan, pihaknya telah sering mendapat laporan warga mengenai adanya oknum lapas yang sering mengonsumsi sabu-sabu.

Polisi akhirnya melakukan operasi penangkapan dan mengamankan LKA, di Jl. Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Minggu (9/12/2018).
Hasilnya, LSA tertangkap tangan membawa satu sachet sabu seberat 0.79 gram yang disimpan dalam bongkusan rokok.
"Hasil penyelidikan kami, oknum petugas lapas ini telah sering mengonsumsi narkoba sehingga menjadi target Polres Gowa," kata Maulud saat merilis penangkapan pelaku, di Mapolres Gowa, Sabtu (15/12/2018) siang.
Baca: Terungkap Alasan Kawan-kawan Tukang Parkir Iwan Hutapea Berani Bantu Keroyok Anggota TNI
Baca: Alat Berat Perbaikan Jembatan Kembar Gowa Sempat Macetkan Pallangga-Sungguminasa
Baca: BREAKING NEWS: Eks Sandera Abu Sayyaf, Hamdan Tiba di Wonomulyo Sulbar
Maulud melanjutkan, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih mendalam mengenai keberadaan sabu-sabu yang diperoleh dari narapidana rutan tersebut.
"Keterangan sementara diperoleh dari temannya narapidana lapas, kami akan telusuri lebih mendalam lagi," tambah Maulud.
Saat ini LSA telah ditahan di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Gowa. Pelaku dijerat 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.(*)