Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Samsat Gowa Jaring 62 Kendaraan, 12 Unit Bayar Pajak di Tempat

pada penertiban tersebut, petugas menjaring 62 unit kendaraan yang melanggar

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ridwan Putra
Samsat Gowa
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Gowa atau Samsat Gowa kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bersama Jasa Raharja, dan Satlantas Polres Gowa di Jalan Sultan Hasanuddin Gowa, perbatasan Gowa-Makassar, Kamis (13/12/2018). 

SUNGGUMINASA, TRIBUN-TIMUR.COM, -- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Gowa atau Samsat Gowa kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bersama Jasa Raharja, dan Satlantas Polres Gowa di Jalan Sultan Hasanuddin Gowa, perbatasan Gowa-Makassar, Kamis  (13/12/2018).

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Zulkarnain Malik, yang memimpin penertiban tersebut mengatakan,  penertiban tersebut digelar untuk menjaring dan mengingatkan para pemilik kendaraan untuk membayar pajak.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Gowa, A.N Ras Perwira mengatakan penertiban tersebut petugas menjaring 62 unit kendaraan melanggar dan belum membayar pajak.

Anras juga menyebutkan bahwa dari 62 yang terjaring, sebanyak 12 unit kendaraan membayar di tempat dengan total pemasukan Rp. 32.601.120.

“Kendaraan yang melakukan pembayaran sebanyak 12 unit kendaraan  senilai Rp. 32.601.120. terdiri dari kendaraan alamat Gowa 5 unit sebesar Rp  13.473.330 dan kendaraan alamat di luar Gowa 7 unit Rp. 19.127.790,” katanya dalam rilis Bapenda Sulsel, Jumat (14/12/2018).

Ia menambahkan, sebanyak 50 kendaraan ditilang karena berbagai sebab antara lain tidak dapat memperlihatkan STNK dan KTP.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved