Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPSDM Kemendagri Regional Makassar Gelar FGD Tentang Permendagri No 85 Tahun 2017

PPSDM Kemendagri Regional Makassar menggelar FGD Pemantapan Peningkatan Kompetensi Pemerintahan ASN Pemda Pasca Berlakunya Permendagri No 85

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Waode Nurmin
fahrisal/tribuntimur.com
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Makassar, menggelar FGD Pemantapan Peningkatan Kompetensi Pemerintahan ASN Pemda Pasca Berlakunya Permendagri No 85 Tahun 2017, di Gammara Hotel, Jl Metro Tanjung Bunga Makassar, Selasa (27/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Makassar, menggelar FGD Pemantapan Peningkatan Kompetensi Pemerintahan ASN Pemda Pasca Berlakunya Permendagri No 85 Tahun 2017.

FGD yang diikuti puluhan peserta dari BKPSDM kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, dilaksanakan di Gammara Hotel, Jl Metro Tanjung Bunga Makassar, Selasa (27/11/2018).

Baca: Pesan Modifikasi PCX dari si Taksi Palsu

Baca: Dibongkar Djarot Saiful Hidayat, Inilah Keinginan Ahok jika Masuk Kembali ke Dunia Politik

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 85 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri.

Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar Laode M Salmar dalam sambutannya mengatakan, forum ini sangat penting untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dengan optimal, khususnya yang ada di daerah.

"Sebanyak 79 persen ASN ada di daerah, sisanya di pusat kementerian dan lembaga, maka forum ini sangat penting bagi kita, dalam rangka memastikan ASN bekerja secara optimal," kata Laode.

Laode mengatakan, dalam upaya mewujudkan ASN yang memiliki kompetensi dan tersertifikasi, maka dilaksanakan berbagai usaha dan tindakan yang relevan.

"Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah, di antaranya pada pasal 6 yang menyatakan bahwa, pembinaan dilakukan melalui pendekatan, pendidikan, pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi penyelenggaran pemerintahan," kata dia.

Lanjut Laode, undang-undang Pemda baru kurang lebih empat tahun lalu disahkan, dan setiap undng-undang sudah ada penegasannya, dimana peraturan pemerintah yang memberikan pedoman ke daerah baik UU Nomor 5 tahun 2014 mengenai ASN, maupun UU 23 tahun 2014 tentang Pemda.

"Tapi semua yang akan kita kompetensi ini tak lepas dari kebutuhan daerah dan analisisnya, kita tak bisa sama ratakan kompetensi di Jakarta sana sama dengan di daerah, di Mamuju Tengah misalnya," imbuhnya.

"Maka penting di forum ini kita pastikan, karena program yang diusul tak akan berhasil tanpa dukungan kita semua. Ini semua menjadi bagian pengembangan kompetensi, dimana semua daerah membutuhkan kompetensi ini," sambung dia.

Baca: Prediksikan Menang, Ini Kata Owner Robocoffee Tentang PSM

Baca: Swiss-Belinn Panakkukang Akan Hadirkan Lobow di Pesta Tahun Baru 2019

Lanjut Laode, dengan hadirnya UU Nomor 23 secara khusus mengatur tentang pemerintahan daerah, maka dibutuhkan kompetensi spesifik yang disebut kompetensi pemerintahan, berupa kemampuan dan karakterisitik yang dimiliki ASN.

"Ini diperlukan dalam tugas pengelolaan pemerintahan sesuai dengan jenjang jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemda secara profesional," pungksnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved