Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Resmi Tersangka, ini Ancaman Hukuman untuk Pasangan dalam Mobil Bergoyang di Jl Tun Abdul Razak Gowa

MR (24 tahun) dan NH (22), sepasang kekasih yang ditemukan berbuat mesum dalam mobil bergoyang, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ilham Arsyam
Ari Maryadi/Tribun TImur
NH dan MR diamankan Polres Gowa setelah berbuat mesum di dalam mobil, Jalan Hertasning.Kasus Mobil Goyang membawa dua sejoli ke kantor polisi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ari Maryadi

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - MR (24 tahun) dan NH (22), sepasang kekasih yang ditemukan berbuat mesum dalam mobil bergoyang, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Kepolisian Resort (Polres) Gowa.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan penyidikan oleh aparat sejak diamankan, Rabu (21/11/2018) sore lalu.

Keduanya terjerat kasus perbuatan asusila di muka umum.

"Iya betul. Kami telah menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Herly Purnama, melalui sambungan telepon, Jumat (23/11/2018).

AKP Herly Purnama melanjutkan, keduanya dikenakan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum.

"Kita kenakan pasal 281 ayat 1 dan 2," tambah Herly Purnama.

Pasal tersebut berbunyi (1): barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.

Sementara ayat (2) berbunyi barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

Atas perbuatan itu keduanya diancam dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Diketahui, polisi berhasil menangkap basah MR dan NH berbuat mesum dalam mobil Avanza putih di Jl Tun Abdul Razak, Kelurahan Pacci'nongang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Rabu (21/11/2018) sore lalu.

Kala aparat kepolisian sedang patroli merasa curiga lantaran mobil yang terparkir di tepi jalan dalam keadaan bergoyang.

MR adalah lelaki yang telah beristri, sementara NH adalah mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Makassar.

"Anggota Sabhara yang memeriksa menemukan perempuan telah melepas BH, sedang lelaki telah berada di atas tubuh perempuan," terang Kabag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.

Pengakuan NH Sang Pria

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved