Resmi Tersangka, ini Ancaman Hukuman untuk Pasangan dalam Mobil Bergoyang di Jl Tun Abdul Razak Gowa
MR (24 tahun) dan NH (22), sepasang kekasih yang ditemukan berbuat mesum dalam mobil bergoyang, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ilham Arsyam
Pelaku tindak mesum MR dan NH saat diamankan di Polres Gowa, Kabupaten Gowa, Rabu (21/11/2018) sore.
Saat dimintai keterangan, NH mengaku hanya berciuman dan saling meraba anggota tubuh di atas mobil.
NH merupakan seorang mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi asal Makassar.
Sementara MR adalah pria yang telah memiliki istri dan baru setahun membina rumah tangga.
Atas perbuatannya, keduanya beserta mobil Avanza yang dikendarai kini diamankan di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa.
Polisi berencana memanggil orangtua keduanya untuk dimintai keterangan.
Hingga Kamis (22/11/2018), tribun-timur.com masih menunggu updating berita ini.
Sang Perempuan Mahasiswi Kelahiran Pangkep
NH dan MR diamankan Polres Gowa setelah berbuat mesum di dalam mobil, Jalan Hertasning.Kasus Mobil Goyang membawa dua sejoli ke kantor polisi
NH, wanita yang kedapatan dalam mobil bergoyang diketahui adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makassar.
Dari kartu tanda penduduknya diketahui NH kelahiran Talaka, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, 11 Desember 1995 silam.
Artinya mahasiswi ini akan merayakan ulang tahun yang ke-23 pada 11 Desember mendatang.
Baca: Kronologi Mobil Mahasiswi & Pria Beristri Goyang Lalu Digerebek Polisi di Jl Tun Abdul Razak
Baca: Mobilnya Goyang-goyang di Jl Tun Abdul Razak Gowa, Ternyata Pasangan Ini Sudah Nyaris Telanjang
NH tertangkap basah berbuat mesum dengan MR dalam mobil Avanza, di Jl Tim Abdul Razak, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Domba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (21/11/2018) sore.