Resmi Tersangka, ini Ancaman Hukuman untuk Pasangan dalam Mobil Bergoyang di Jl Tun Abdul Razak Gowa
MR (24 tahun) dan NH (22), sepasang kekasih yang ditemukan berbuat mesum dalam mobil bergoyang, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ilham Arsyam
MR, lelaki yang berbuat mesum dengan NH diketahui adalah telah memiliki istri. MR baru setahun membangun rumah tangga dengan istrinya.

Akan tetapi, NH mengaku tak tahu jika lelaki yang menjadi kekasihnya itu rupanya telah berkeluarga.
Kabag Humas Polres Gowa, AKP Mengatas Tambunan mengatakan, NH nyaris tak berbusana saat ditemukan oleh anggota sabhara Polres Gowa.
Kala itu, petugas sedang melakukan patroli dan menemukan mobil terparkir di Jl Tun Abdul Razak, sedang bergoyang.
"Wanita saat ditemukan telah melepaskan BH, kemudian pelaku melakukan tindakan asusila,” ujarnya.
“Posisi lelaki telah berada di atas tubuh wanita," kata AKP Mengatas Tambunan.
Pekerjaan Si Pria
Polres Gowa saat mengamankan pelaku tindak mesum NH dan MR dalam mobil Avanza, di Jl Tim Abdul Razak, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (21/11/2018) sore.
Sepasang kekasih ditemukan berbuat mesum dalam sebuah mobil Avanza di Jalan Tim Abdul Razak, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Dari keterangan yang diberikan Kabag Humas Polres Gowa, AKP Mengatas Tambunan, masing-masing adalah laki-laki berinisial MR dan wanita kelahiran 11 Desember 1995 berinisial NH.
Polisi terpaksa mengamankan keduanya lantaran melihat ada kejanggalan dari mobil Avanza yang terparkir dalam kondisi bergoyang.
MR yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini diketahui adalah pria asal Pulau Kalimantan yang tinggal di Makassar.
Lelaki MR telah memiliki istri dan dari pengakuannya, baru setahun membangun rumah tangga dengan istrinya.(*)