Tidak Sediakan RTH, Pembangunan Perumahan Diperketat
bagi pengembang yang dalam kompleks perumahannya tidak memiliki RTH maka harus menyediakan di luar.
Penulis: Mulyadi | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Parepare perketat pembangunan perumahan yang tidak menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPR Parepare, Muh Anwar menjelaskan, bagi pengembang yang dalam kompleks perumahannya tidak memiliki RTH maka harus menyediakan di luar.
Baca: Nurdin Abdullah Hadiri Peringatan Maulid di Kapasa, Ini Jamuannya
Baca: Reino Barack Akhirnya Buka Suara, Seperti ini Ternyata Hubungannya dengan Syahrini, Luna Maya Galau?
Baca: Rantasa, Wakil Ketua MUI Sulsel Galang Petisi Warga Bersihkan PKL di Trotoar Al Markaz
Hal ini juga menjadi dasar penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi para pengusaha perumahan yang ingin membangun
"Kami tidak akan melayani jika tidak sesuai dengan luasan RTH yang menjadi acuan dari pemerintah,"jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) mendesak Pemkot selektif dalam menerbitkan izin pengelolaan lahan dan IMB karena kurangnya perumahan yang memiliki RTH.
"Hasil pengamatan kami, hampir tidak ada perumahan yang memenuhi RTH 20 persen yang menjadi standarisasi,"terang Ketua FKH, Bahtiar Syarifuddin.
Maraknya, bisnis pengembangan rumah subsidi menjadi sektor usaha yang sangat potensial di Parepare. Hanya saja ukuran lahan tiap rumah yang relatif kecil membuat sebagian pengembang menbanguni rumah tanpa memperhatikan RTH.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Baca: Kritik Titiek Soeharto ke Jokowi, Uang Rp 50 Ribu Dapat Apa Sekarang & Jawaban Khofifah
Baca: Pengumuman Peserta Lulus Tes SKD Kemenkumham CPNS 2018 Ditunda, Peserta Diminta Lakukan Ini
Baca: 20 Kumpulan Ucapan Maulid Nabi Muhammad Inggris dan Indonesia, Cocok Instagram, Facebook & WA