Dilaporkan ke Ombudsman, Timsel KPU Jeneponto: Itu Dibolehkan Saja, Tidak Ada Masalah
Ratna menambahkan, sistem skoring pada penilaian tiga kriteria yang ditetapkan itu merupakan acuan penetapan lolos tidaknya berkas pendaftar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muslimin Emba
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Seleksi (Timsel) Komisi {Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto menanggapi dingin aduan atau laporan enam pendaftar calon komisioner KPU Jeneponto ke KPU Sulsel dan pihak Ombudsman Sulsel.
Anggota Timsel KPU Jeneponto, Ratna Kahali mengatakan, apa yang dilakukan keenam pendaftar yang tidak lolos seleksi berkas adminstrasi itu adalah hal yang wajar.
"Ya itu dibolahkan saja, tidak ada masalah soal itu," kata anggota Timsel KPU Jeneponto, Ratna Kahali kepada awak TribunTimur.com, Senin (19/11/2018).
Baca: BREAKING NEWS: 6 Pendaftar Calon Komisioner KPU Jeneponto Datangi KPU Sulsel, Nilai Ada Masalah!
Baca: Tidak Lolos Berkas, 6 Calon Komisioner Laporkan Timsel KPU Jeneponto ke Ombudsman
Menurut Ratna, pihaknya telah bekerja secara profesional dengan melakukan pencermatan terhadap 62 calon komisioner KPU Jeneponto yang memasukkan berkas administrasi.
"Timsel itu bekerja dengan memberikan penilaian teehadap tiga kriteria. Kriteria pertama itu ijazah atau latar belakang pendidikan, kedua pengalaman organisasi non kepemiluan dan kepemiluan, yang ketiga itu makalah," ujarnya.
Ratna menambahkan, sistem skoring pada penilaian tiga kriteria yang ditetapkan itu merupakan acuan penetapan lolos tidaknya berkas pendaftar.

"Jadi setelah terpenuhi, setelah diisi ketiga kriteria itu dan diadakan perhitungan, nilai terendah itulah yang dinyatakan tidak lulus. Jadi bukan cuman satu penilaian, ada tiga penilaian," jelas Ratna.
Ia pun memastikan, ke 40 pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi berkas administrasi akan terus mengikuti tahapan selanjutnya.
"Jadi prosesnya tetap berlanjut, sekarang ini ke 40 peserta yang lolos berkas administrasi mengikuti tes CAT dan tentunya kita kembali akan melihat hasilnya kemampuan menjawab soal-soal yang ada," tuturnya.
Baca: Tidak Lolos, 6 Calon Komisioner KPU Jeneponto Minta Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Dianulir
Baca: BREAKING NEWS: Ini Nama 30 Calon Anggota KPU Polman yang Lolos Tes CAT
Terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke enam pendaftar yang tidak lolos berkas adimistrasi, menurut Ratna terjadi salah tafsir pada aturan yang ada.
"PNS yang lolos berkas itu harus ada izin bupati dan itu semua sudah ada, sudah kami periksa. Terkait harus ada penyataan mundur dulu sebagai pejabat itu tidak seperti itu, itu salah persepsi," kata Ratna.
Menurutnya, surat pengunduran diri oleh pejabat pemerintahan dilakukan setelah keluar hasil pengumuman dari KPU RI bahwa sang pejabat telah lolos sebagai komisioner KPU Jeneponto.

Sebelumnya enam pendaftar calon komisoner KPU Jeneponto yang dinyatakan tidak lulus seleksi berkas administrasi.
Mereka adalah Syaripuddin, Sulaiman, Amir Kusbi, Muh Yunus, Bagus Mubarak dan Suandi. Mereka melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Timsel KPU Jeneponto pada proses pengumuman hasil seleksi berkas adminsitrasi. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: