Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tidak Lolos, 6 Calon Komisioner KPU Jeneponto Minta Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Dianulir

“Jadi kita tidak lampirkan itu semua padahal kita juga aktivis, dan itu yang menjadi alasan berkas kami tidak diloloskan," lanjutnya.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timur/muslimin emba
Enam orang pendaftar calon komisioner KPU Jeneponto mendatangi kantor KPU Sulsel di Jl AP Patetarani, Makassar, Senin (19/10/2018) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muslimin Emba

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Enam orang pendaftar calon komisioner KPU Jeneponto mendatangi kantor KPU Sulsel di Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (19/10/2018) siang.

Kehadiran mereka untuk mempertanyakan pengumuman hasil seleksi berkas timsel KPU Jeneponto yang meloloskan 40 berkas pendaftar.

"Di pengumuman, tidak ada poin yang mencantumkan persyaratan yang menyatakan pada saat pengembalian formulir pendaftaran melampirkan bukti curriculum vitae (CV) data pendaftar tentang pengalaman organisasi dan pengalaman kepemiluan,” kata seorang pendaftar yang tidak lolos berkas Amir Kusbih.

Baca: BREAKING NEWS: 6 Pendaftar Calon Komisioner KPU Jeneponto Datangi KPU Sulsel, Nilai Ada Masalah!

Baca: BREAKING NEWS: Arah Jl Bawakaraeng Macet Parah! Hindari Lewat Flyover Jl Urip Sumoharjo!

“Jadi kita tidak lampirkan itu semua padahal kita juga aktivis, dan itu yang menjadi alasan berkas kami tidak diloloskan," lanjutnya.

Seperti diungkapkan, Bagus Mubarak. Ia mengaku selaku penyelenggara di KPU Jeneponto sangat dirugikan dengan tidak adanya penyampaian pengalaman organiasi dan kepemiluan di pada point persyaratan.

"Kalau dibilang pengelaman kepemiluan kita ini orang terlibat lansung, saya ini PPK aktif sampai sekarang dan sukses membawa kecamatan Binamu meraih penghargaan KPU Award dengan tingkat partisipasi pemilih tertinggi," ujar Bagus Mubarak.

Pendaftar lainnya, Syarifuddin, mengungkapkan, ia dan beberapa pendaftar lainnya tidak dapat dinyatakan tidak lolos berkas, lantaran melengkapi sembilan poin persyaratan yang dipersyaratkan.

"Tidak ada alasan timsel tidak meloloskan kami ini karena sembilan poin yang dipersyaratan kami penuhi, kecuali poin sepuluh karena kami bukan pejabat pemerintahan yang harus mendapatkan rekomendasi bupati," ujarnya.

Ia pun meminta agar Timsel KPU Jeneponto menganulir pengumuman hasil seleksi administrasi tertanggal 16 November 2018, lantaran dianggap cacat hukum.

Baca: BREAKING NEWS: Masih Hari Senin, Para ASN Ini Sudah Berkantor di Warkop di Jl Toddopuli Raya

Baca: BREAKING NEWS: SMI Makassar Unjukrasa di Pertigaan Jl Alauddin-Pettarani, Ini Tuntutannya

Terpisah, Kepala Bagian SDM KPU Sulsel, Ismail Masse, mengungkapkan akan menindaklanjuti laporan atau aduan yang diterima.

"Saya akan lansung sampaikan ke timsel terkait laporan masyarakat yang masuk di sekretariat. Setelah itu kami menunggu hasil konfirmasi dari timsel karena ini adalah kewenangan penuh dari timsel itu sendiri," jelas Ismail Masse.

Ke enam pelapor dari pendaftar yang tidak lolos seleksi berkas itu, pun menyerahkan beberapa dokumen dugaan pelanggaran pada tahapan seleski berkas itu. (*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved