Tes SKB CPNS 2018 Tak Berlakukan Passing Grade, Simak Kisi-kisi dari BKN ini Agar Bisa Lolos!
BKN mengungkapkan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018, tidak menggunakan aturan ambang batas atau passing grade.
Tes SKB CPNS 2018 Tak Berlakukan Passing Grade, Simak Kisi-kisi dari BKN ini Agar Bisa Lolos!
TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, tidak menggunakan aturan ambang batas atau passing grade.
Tahap SKB tersebut akan dimulai setelah selesai tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dikutip dari TribunJakarta.com, Pelaksanaan awal SKB direncanakan sekitar tanggal 22 hingga 28 November 2018, namun sampai saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai peserta yang lolos ke tahap SKB.
Pengumunan CPNS 2018 diketahui diundur karena masih menunggu kebijakan pemerintah terkait banyaknya peserta yang gugur dan tidak memenuhi passing grade pada tes SKD.
Dilansir dari twitter resminya @BKNgoid, BKN mengumumkan terdapat dua jenis jabatan atau formasi yang nantinya akan mempengaruhi jenis soal yang diujikan selama tes SKB CPNS 2018.
Baca: Wapres JK Tak Setuju Passing Grade SKD Diturunkan, ini Cara BKN Isi Formasi Kosong CPNS 2018
Baca: Ini Pengakuan HS Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Saat Ditangkap Polisi
Jenis jabatan yang dimaksud dalah Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).
Yang termasuk dalam kategori JFT seperti guru, dokter, apoteker dan lainnya.
BKN juga menjelaskan jika peserta bingung mengenai jabatan yang dilamar masuk dalam kategori atau tidak, bisa mencari tahu melalui peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Bila formasi yang dilamar peserta CPNS 2018 masuk dalam kategori JFT, maka soal ujian SKD tidak jauh dari Permenpan RB.
Sementara, bagi peserta yang melamar Jabatan Pelaksana, bisa mengecek Permenpan RB 25/2016 tentang Nomenklatur JP.
Baca: Apa Itu Black Out? Ini Penyebab Listrik Sulsel Padam, Kapan Pemadaman Berakhir?
Di dalam Permenpan tersebut terdapat deskripsi tugas JP, sehingga bisa memberikan gambaran tentang jenis soal yang kira-kira akan dihadapi oleh peserta dalam tes SKB.
Menurut BKN, sistem SKB nantinya bergantung pada instansi yang dilamar.
Namun BKN memastikan untuk pelamar CPNS 2018 di Instansi Pemda di provinsi, kabupaten dan kota, sistem SKB yang digunakan tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Untuk pelamar CPNS 2018 di kementrian/lembaga, bisa melakukan tes SKB menggunakan sistem CAT, atau memilih pula tes kesempatan, wawancara dan sebagainya.