Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wapres JK Tak Setuju Passing Grade SKD Diturunkan, ini Cara BKN Isi Formasi Kosong CPNS 2018

Panselnas Badan Kepegawaian Negara (BKN) tadinya memiliki 4 pilihan keputusan untuk mengisi formasi kosong akibat banyaknya peserta gagal

Editor: Ilham Arsyam
Tribunnews
Nasib peserta yang tak lolos passing grade skd cpns 2018 

Wapres JK Tak Setuju Passing Grade SKD Diturunkan, ini Cara BKN Isi Formasi Kosong CPNS 2018

TRIBUN-TIMUR.COM - Panselnas Badan Kepegawaian Negara (BKN) tadinya memiliki 4 pilihan keputusan untuk mengisi formasi kosong akibat banyaknya peserta gagal di SKD CPNS 2018. 

Sebagian besar peserta gagal lantaran sulitnya soal TKP SKD CPNS 2018

4 pilihan yang tadinya dipertimbangkan Panselnas BKN untuk mengisi formasi kosong akibat banyak peserta gagal di TKP SKD CPNS 2018, yakni : 

 

1. Menurunkan passing grade sebanyak 10 poin di tiap soal. 

2. Memindahkan kursi formasi yang kosong ke tahun berikutnya. 

3. Melakukan afirmasi.

4. Melakukan perangkingan terhadap peserta yang gugur di salah satu passing grade.

Ya, tadinya ada 4 pilihan keputusan seperti ini yang dipertimbangkan untuk dipilih salah satunya oleh Panselnas BKN. 

Baca: Kabar Gembira! Pelamar yang Tak Lolos Passing Grade SKD CPNS 2018 Masih Ada Harapan, ini Info BKN!

Baca: Sulsel Black Out, Kapan Listrik Normal Lagi? ini Penjelasan PLN

Baca: Ini Pengakuan HS Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Saat Ditangkap Polisi

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun sampai memberi perhatiannya terhadap rapa Panselnas 2018. 

Bahkan Wapres Jusuf Kalla memberi sebuah pendapat yang terdengar lebih memihak mereka yang lulus passing grade. 

Menpan RB Syafruddin saat konferensi pers menjelaskan rapat Panselnas terkait gugur massal SKD CPNS 2018.
Menpan RB Syafruddin saat konferensi pers menjelaskan rapat Panselnas terkait gugur massal SKD CPNS 2018. (HUMAS MENPAN RB)

Wapres Jusuf Kalla ternyata tak setuju apabila passing grade SKD CPNS 2018 diturunkan dari yang sudah ditetapkan dalam PermenpanRB.

Selain itu Wapres Jusuf Kalla juga berujar bahwa keputusan rapat Panselnas 2018 haruslah yang paling adil bagi seluruh peserta CPNS 2018. 

Baca: Jadwal Piala AFF 2018 Indonesia vs Thailand, ini 3 Faktor yang Tak Menguntungkan Timnas

Keputusan cara pengisian formasi kosong ini seharusnya sudah ditetapkan sebelum tanggal 18 November 2018 ini. 

Hal itu lantaran semakin mepetnya waktu untuk menggelar tes berikutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2018. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved