Tes SKB CPNS 2018 Tak Berlakukan Passing Grade, Simak Kisi-kisi dari BKN ini Agar Bisa Lolos!
BKN mengungkapkan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018, tidak menggunakan aturan ambang batas atau passing grade.
Dalam tes SKB nanti, BKN mengingatkan bahwa ada sejumlah tes yang bisa saja menggugurkan peserta, seperti tes renang untuk Instansi SAR Nasional.
BKN juga menghimbau agar semua peserta CPNS 2018 selalu memantau Instansi yang dilamar, karena semua pengumuman nantinya akan dikeluarkan oleh Instansi yang bersangkutan.
Baca: Jelang Persib Bandung vs PSIS Semarang, 5 Kabar Baik dari Maung Bandung: Pelatih & Peluang Juara
Secara umum dijelaskan oleh BKN, kompetensi bidang yang nantinya akan ditanyakan apda saat tes SKB adalah semua hal yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.
Sebagai pemisalan, BKN memberikan penjelasan bahwa jika ada peserta yang mendaftar untuk kabatan di kementrian keuangan, maka soal-soal yang keluar saat tes SKB adalah segala ilmu yang dipelajari di Fakultas Ekomoni.
Begitupun yang berlaku bagi segala jabatan yang peserta lamar.
Mengenal JFT dan JP
Meski sama-sama berstatus sebagai PNS di lingkungan pemerintahan, ternyata jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan pelaksana (JP) memiliki perbedaan.
Berikut perbedaan jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan pelaksana (JP) dilansir dari bkpp.slemankab.go.id pada Selasa (13/11/2018):
1. Kenaikan pangkat
- Kenaikan pangkat JFT ditentukan berdasarkan nilai angka kredit yang diperoleh.
- Kenaikan pangkat bagi JFT atau jabatan pelaksana naik pangkat secara reguler tiap 4 tahun sekali selama memenuhi persyaratan
2. Tunjangan
- JFT dan struktural mendapat tunjangan umum dan tunjangan struktural.
- Besaran tunjangan JFT termasuk pelaksana didasarkan golongan dan tunjangan struktural berdasarkan eselon.
- JFT mendapat tunjangan fungsional yang berbeda sesuai aturan masing-masing JFT.