Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wajib Dicoba! Trik Jitu Tembus Passing Grade TKP SKD CPNS 2018, Sulitnya Level Maksimal

Wajib Dicoba! Trik Jitu Tembus Passing Grade TKP SKD CPNS 2018, Sulitnya Level Maksimal

Editor: Rasni
Wajib Dicoba! Trik Jitu Tembus Passing Grade TKP SKD CPNS 2018, Sulitnya Level Maksimal 

Wajib Dicoba! Trik Jitu Tembus Passing Grade TKP SKD CPNS 2018, Sulitnya Level Maksimal

TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah selesai urusan bekas CPNS 2018, kini tiba saatnya ikuti tes. 

Pelamar CPNS 2018 mulai berguguran di seleksi kompetensi dasar (SKD). Penyebab terbesarnya adalah mereka gagal melampaui passing grade tes karakteristik pribadi (TKP).

Ya, soal TKP SKD CPNS 2018 memang sejauh ini menjadi momok bagi para pelamar CPNS 2018.

Di Sumba Barat tercatat hanya 8 orang yang lolos SKD. Dan sebagian besar gugur akibat soal TKP.

CPNS 2018
CPNS 2018 ()

Baca: 4 Fakta Fenomena Remaja Mabuk Air Rebusan Pembalut sebagai Pengganti Narkoba, Lihat Efeknya!

Baca: Mulai 1 Januari,Tenaga Sukarela Kesehatan Sinjai Dapat Rp 350 Ribu Per Bulan

Baca: BMKG Memprakirakan Toraja Diguyur Hujan Malam Ini

 

Pelamar CPNS 2018 mesti mendapat nilai minimal 143. Apabila mendapat nilai kurang dari 143, maka peserta CPNS 2018 langsung dianggap gugur. 

Dianggap gugur artinya mereka tak dapat lagi memiliki kesempatan untuk mengikuti pemeringkatan nilai total SKD bagi formasi umum. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, berbincang dengan atlet berprestasi saat meninjau pelaksanaan tes SKD bagi atlet berprestasi, di GOR POPKI Cibubur, Rabu (31/10/2018).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, berbincang dengan atlet berprestasi saat meninjau pelaksanaan tes SKD bagi atlet berprestasi, di GOR POPKI Cibubur, Rabu (31/10/2018). (Warta Kota)

Pemeringkatan nilai total SKD hanya berhak diikuti bagi mereka yang lolos dari nilai minimal passing grade di seluruh jenis soal, baik itu TKP, TWK, dan TIU.  

Pemeringkatan nilai total SKD akan dilakukan apabila di suatu formasi jabatan terdapat kelebihan jumlah peserta yang lolos passing grade ketimbang jumlah peserta minimal untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) atau tes berikutnya. 

Jumlah peserta minimal untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) adalah 3 kali dari jumlah yang akan diterima nantinya.

Sehingga apabila jumlah yang akan diterima hanya satu dalam sebuah formasi jabatan, maka yang boleh lolos dari SKD dan mengikuti SKB hanyalah 3 peserta.

Baca: Lapangan Futsal Diseroboti Oknum Pemerintahan, Warga Minasaupa Akan Berdemo

Saat jumlah peserta yang lolos passing grade lebih dari 3 itulah maka akan dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai total tertinggi. 

Tapi bagi mereka yang memiliki nilai tinggi namun salah satu jenis tesnya (TKP, TWK, atau TIU) tak lolos passing grade, maka mereka tak berhak untuk mengikuti pemeringkatan nilai tersebut.

Muncul Petisi Turunkan Passing Grade TKP

Akibat sulitnya soal TKP SKD CPNS 2018, berbagai peristiwa telah terjadi baik di Medsos maupun di instansi yang membuka lowongan CPNS 2018.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved