FSPBI KSN Unjukrasa di Kantor Disnaker Kota Makassar, Ini Tuntutannya
Unjukrasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Nurul Adha Islamiah
TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Puluhan anggota Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) berunjukrasa di kantor Disnaker Kota Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (9/11/2018) siang.
Kehadiran anggota FSPBI KSN menggunakan mobil bak terbuka dan sejumlah kendaraan bermotor.
Unjukrasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK).
Baca: Petani Sawit Luwu Utara Menjerit, Harga Pembelian di Lapangan Rp 500 Per Kg
Baca: Mobil Mewah ini Temani Bupati Bantaeng Jalankan Tugasnya
Baca: Wishnutama Keynote Speaker di Kalla Youth Fest, Tampil Malam Ini
"Sesuai angka inflasi dan PDB kota Makassar, kita menuntut Upah Minimum Kota Makassar dinaikkan 11,3 persen," kata Kordinator aksi, Aldi.