Pendaftaran BPSK Palopo Diperpanjang Sampai 12 November
Dinas Perdagangan Kota Palopo memperpanjang proses pendaftaran calon anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPS) sampai tanggal 12 November 201
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Seoharto.
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Palopo memperpanjang proses pendaftaran calon anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPS) sampai tanggal 12 November 2018.
Yang seharusnya berakhir pada Senin, 5 November 2018 kemarin.
Baca: 2.564 Kotak Suara dan 1.600 Bilik Suara Pemilu 2019 Tiba di Palopo.
Baca: Pilkades Pattiro Deceng Maros Menuai Protes, Diduga Libatkan Pelajar di Bawah Umur
Kepala Dinas Perdagangan Kota Palopo, Zulkifli menjelaskan, pendaftaran tersebut diperpanjang karena salah satu kategori dalam persyaratan anggota BPSK belum terpenuhi.
"Jadi ada tiga unsur yang akan diterima. Dari konsumen, pelaku usaha dan pemerintah. Nah unsur pemerintah baru satu yang mendaftar jadi kami perpanjang," katanya.
Ia menambahkan, saat ini jumlah pendaftar dari unsur konsumen sebanyak 23 orang, pelaku usaha 15 orang dan pemerintah satu orang.
Baca: BREAKING NEWS: Jukir Liar di Kedai Samsat Hertasning, Warga Tolak Bayar, Dikata-katai Tak Senonoh
Baca: Melintas di BTN Antara, Punggung Mahasiswa Asal Wajo Ini Terkena Anak Panah! Lihat Panah Tertancap
Dari masing - masing unsur tersebut nantinya yang akan diterima sebanyak tiga orang.
"Nanti yang diterima sembilan, masing-masing unsur ada tiga yang diterima,"katanya.
BPSK sendiri dibuat sebagai badan yang memiliki tugas dan fungsi penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: