Dituding Menjambret di Parepare, Warga Kupa Barru Diringkus Polisi
Warga Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, HR (32) harus berurusan dengan polisi karena menjambret warga di Parepare.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Warga Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, HR (32) harus berurusan dengan polisi karena menjambret warga di Parepare.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Parepare, Aiptu Faesal mengatakan, pelaku diringkus setelah dilakukan pemantauan selama satu minggu.
Baca: Tribun Millenial-Suka Organisasi Sejak SMA, Puteri Gabung di BEM Kampus
Baca: TRIBUNWIKI: Ini Profil Marc Klok, Pemain Asing PSM ASal Belanda yang Ingin Naturalisasi
Baca: Live Bein Sports Chelsea vs Crystal Palace Nonton Live Streaming di Maxstream Jam 23.00 Wib
"Satu kita lakukan penyelidikan. Setelah ada informasi langsung kita amankan pelaku,"terang Faesal, Minggu (4/11/2018).
Dari tangan pelaku, kata Faesal disita satu unit motor yang diduga dipakai beraksi. Selain itu diamankan tiga buah smartphone yang diduga hasil penjambretan.
Baca: Wakil Bupati Bulukumba Puji Kiprah Muhammadiyah
Baca: Bersama Dirut Tonasa, Gubernur Sulsel Lepas 20 Ribu Benih Ikan
Baca: Deng Ical Minta Mahasiswa Tinggalkan Sikap Apatis
"Pelaku ini beraksi dengan mengikuti korbannya dari belakang. Setelah korbannya lengah maka langsung merampas tasnya,"jelas Faesal.
Hasil penjambretan ini pun, tambah Faesal, pelaku memasarkannya lewat media sosial menggunakan akun palsu.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Parepare untuk proses hukum,"tandas Faesal.(*)