Artis Tampan Augie Fantinus Ditangkap, 2 Alasan Polisi Hingga Ancaman 6 Tahun Penjara Sebar Hoax
Presenter Tampan Augie Fantinus Ditangkap, Ini 2 Alasan Polisi Terancam 6 Tahun Penjara Sebar Hoax
Presenter Tampan Augie Fantinus Ditangkap, Ini 2 Alasan Polisi Terancam 6 Tahun Penjara Sebar Hoax
TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi langsung menahan artis dan presenter Augie Fantinus sejak ditetapkan sebagai tersangka Sabtu (13/10/2018).
Augies disangka menyebar hoax soal polisi yang menjadi calo pertandingan basket Asian Para Games 2018.
Baca: 6 Bulan Usai Dicerai Ahok, Ternyata Ini Aktivitas Terbaru Veronica Tan, Lihat Foto-totonya!
Baca: Wagub Sulsel Teken Lagi Surat Revisi soal Syirik, Ini 8 Perbedaan dan Isinya
Baca: 4 Aktivis Dianiaya Oknum Polisi di Asrama Mahasiswa Papua di Makassar, Begini Kondisi Mereka
Presenter Augie Fantinus ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Augie Fantinus ditahan sejak Jumat (13/10/2018) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada dua alasan mengapa pihaknya perlu menahan Augie Fantinus.
"Ancamannya enam tahun," kata Argo, Sabtu (13/10/2018).
Augie dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Sementara Pasal 45A ayat 2 berbunyi: "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Alasan kedua, menurut Argo, untuk memberi pelajaran kepada Augie dan masyarakat.
"Yang kedua, menjadi pengalaman buat masyarakat jangan mudah menyebarkan kabar yang tidak benar," kata Argo.
Augie ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan unggahan videonya pada Kamis lalu.
Dalam video itu, Augie menyebut seorang anggota kepolisian menjual tiket pertandingan basket Asian Para Games 2018 ke calon penonton di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan pada unggahan video itu, polisi tersebut sedang bertugas di arena pertandingan basket.