Penahanan Enam Pelaku Pembakaran Rumah di Tinumbu Diperpanjang 40 Hari
Mereka masih dalam penahanan penyidik Kepolisian Resort Kota Besar Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaku pembakaran rumah di Jl Tinumbu, Panampu, Kecamatan Tallo, Makassar, belum diadili.
Mereka masih dalam penahanan penyidik Kepolisian Resort Kota Besar Makassar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Wirdanto mengatakan, para pelaku belum dilimpahkan ke Pengadilan karena berkasnya masih dipelajari oleh Kejaksaan.
"Berkas tahap pertama sudah diserahkan ke Jaksa Peneliti, tapi kita masih tunggu petunjuknya apakah masih ada kekurangan yang harus dilengkapi atau sudah lengkap," kata Kompol Wirdanto.
Baca: VIDEO: 36 Adegan Saat Rekonstruksi Pembakaran Satu Keluarga di Tinumbu
Untuk proses perampungan berkas perkara sampai dinyatakan P21, penyidik Kepolisian telah memperpanjang masa penahahan ke enam tersangka.
"Kita perpanjang 40 hari lagi demi kepentingan prose penyidikan," paparnya.
Pelakunya berjumlah enam orang dan saat ini mendekam di sel Mapolrestabes Makassar.
Mereka adalah pelaku Pembakaran rumah yang terjadi sejak Agustus 2018 lalu dengan menewaskan satu keluarga.
Mereka adalah Akbar dg Ampuh alias Rangga (32), Riswan alias Ako (23), Haidir (25), Wandi (23), Ilo (23) dan terakhir ditangkap Zulkifli Amir alias Ramma (22).
Otak pelaku pembakaran sendiri bernama Akbar, ekskutor pembakara yakni Riswan alias Ako (23), Haidir (25), Wandi (23), Ilo (23) dan terakhir ditangkap Zulkifli Amir alias Ramma (22) warga asal Parepare.
Baca: Komplotan Pembakar Rumah Warga Tinumbu Terancam Hukuman Mati
Saat Ramma ditangkap di Parapare Rabu lalu dilumpuhkan petugas kedua betisnya karena melakukan perlawanan dan coba melarikan diri, saat petugas menggiringnya ke Kota Makassar.
Pelaku Ramma mengatakan, melakukan pembakaran rumah karena dia sangat jengkel dengan salah satu korban, Fahri yang mempunyai utang terhadap Ampuh.
Pada peristiwa itu, ada enam orang yang meninggal, Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz (2).
"Saya jengkel sama dia (Fahri), karena kami terus datangi dan minta uang tapi dia tidak punya uangnya, dia juga mau keluar daerah ke Kendari," jelas Ramma.
Kepolisian memberatkan pasal 340 KUHP atau 340/187 (3) tentang pembunuhan berencana kepada Akbar Dg Ampuh alias Rangga (32) dan lima tersangka lainya. Ancamanya paling lama seumur hidup atau hukuman mati.(san)