Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Kabar Kasus Fee 30% Pemkot Makassar? Ini Jawaban Penyidik Bareskrim Mabes Polri

Pendalaman itu tentunya menyusul dari hasil gelar perkara dan penetapan satu tersangka, mantan BPKAD Makassar, Erwin Hayya.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Hasriyani Latif
abdiwan/tribuntimur.com
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Erwin Syarifuddi Hayya, saat menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor dan uang makan dan minum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, JL Kartini, Kecamatan Ujung Pandang Selasa (26/08/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Dittipikor Mabes Polri mengaku belum menemukan petunjuk baru dalam kasus fee 30 persen di SKPD Makassar.

"Belum ada," ungkap Dirtipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Erwanto Kurniadi, saat ditanya perkembangan kasus tersebut via WhatsApp, Senin (24/9/2018).

Sebelumnya pihak Dittipikor Bareskrim Polri menyatakan akan mendalami dugaan keterlibatan 86 saksi pada fee 30 persen tersebut.

Baca: Kasus ATK dan Makan-minum, Erwin Hayya Dituntut 2 Tahun Penjara

Baca: Erwin Hayya Tersangka Korupsi Fee 30 % Anggaran Pemkot, Ini Reaksi 01 Makassar Danny Pomanto

Pendalaman itu tentunya menyusul dari hasil gelar perkara dan penetapan satu tersangka, mantan BPKAD Makassar, Erwin Hayya beberapa pekan lalu.

Selain itu, soal rencana pihak penyidik Dittipikor Polri ke Makassar mengambil keterangan Erwin, Brigjen Pol Erwanto Kurniadi belum bisa membocorkan itu.

"Kita (penyidik) masih harus susun dulu rencana, karena nanti sama-sama tim penyidik Reskrimsus Polda Sulsel untuk bersama menyidik ini," jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved