Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berikut Nama Bacaleg Tak Penuhi Syarat Dicoret KPU Sulsel, PSI Terbanyak

Sebanyak 19 nama Bacaleg untuk kursi DPRD Sulawesi Selatan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Mahyuddin
abdul aziz/tribun-timur.com
Suasana aula KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 19 nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.

Bacaleg TSM memiliki masalah berbeda-beda.

Ada yang tidak menyerahkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan, ada yang tidak menyetor surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, dan ada juga yang tidak memasukkan berkas perbaikan.

"Ada 19 bacaleg tidak memenuhi syarat dan kita coret. Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon sudah selesai 7 Agustus kemarin," kata Kabag Humas KPU Provinsi Sulsel Asrar Marlan di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (9/8/2018).

Asrar mengatakan, pengumuman daftar calon sementara (DCS) DPR RI, DPRD kabupaten/kota dan provinsi serta presentase keterwakilan perempuan akan diumumkan pada 12-14 Agustus 2018.

Baca: KPU Sulsel: LHKPN Jadi Syarat Wajib Pelantikan Senator

"Setelah itu, dilanjutkan dengan agenda mendengarkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bacaleg," kata Asrar.

+PSI
+Nama: Amal Ma'ruf
-Dapil: Sulsel VI
-Nomor Urut: 7
-Alasan TSM: Tidak memasukkan berkas perbaikan
+Nama: Eka Safitri
-Dapil: Sulsel VII
-Nomor Urut: 4
-Alasan TSM: Tidak memasukkan berkas perbaikan
+Nama: Fatahuddin
-Dapil: Sulsel VII
-Nomor Urut: 5
-Alasan TSM: Tidak memasukkan berkas perbaikan
+Nama: Ferdi
-Dapil: Sulsel VII
-Nomor Urut: 6
-Alasan TSM: Tidak memasukkan berkas perbaikan
+Nama: Iis Artasia
-Dapil: Sulsel VII
-Nomor Urut: 7
-Alasan TSM: Tidak memasukkan berkas perbaikan
+Nama: Rahma
-Dapil: Sulsrl IX
-Nomor Urut: 3
-Alasan TSM: Tidak memasukkan berkas perbaikan
+Nama: Karman
-Dapil: Sulsel IX
-Nomor Urut: 5
-Alasan TSM: Tidak memasukkan berkas perbaikan
+Nama: Mansyur
-Dapil: Sulsel IX
-Nomor Urut: 6
-Alasan TSM: Tidak memasukkan berkas perbaikan
+Nama: Salahuddin
-Dapil: Sulsel IX
-Nomor Urut: 7
-Alasan TSM: Tidak memasukkan berkas perbaikan
+Nama: Fitri Hidayanti
-Dapil: Sulsel IX
-Nomor Urut: 8
-Alasan TSM: Tidak memasukkan berkas perbaikan
+Nama: Irfan M
-Dapil: Sulsel IX
-Nomor Urut: 9
-Alasan TSM: Tidak memasukkan berkas perbaikan

PBB
+Nama: Jusalim Sammak
-Dapil: Sulsel 8
-Nomor Urut: 9
-Alasan TSM: Anggota KPU Takalar hingga 19 Juli 2018
+Nama: Abdi Nasir Umar
-Dapil: Sulsel I
-Nomor Urut: 4
-Alasan TSM: Tidak ada surat keterangan terdaftar sebagai pemilih

PARTAI NASDEM
+Nama: musda Mulia
-Dapil: Sulsel XI
-Nomor Urut: 6
-Alasan TSM: Tidak memasukkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri

PARTAI GARUDA
+Nama: Andi Tenri Leleang
-Dapil: Sulsel VI
-Nomor Urut: 4
-Alasan TSM: Tidak memasukkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, surat kesehatan dari rumah sakit, dan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih.

PAN
+Nama: Ahmad Samad
-Dapil: Sulsel II
-Nomor Urut: -
-Alasan TSM: Tidak memasukkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan

PARTAI HANURA
+Nama: Andi Tenri Ajeng Papada
-Dapil: Sulsel VIII
-Nomor Urut: 5
-Alasan TSM: Sudah pernah diajukan di Dapil Sulsel V.(ziz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved