Pilkada Sinjai
Gugatan Sabirin-Mahyanto Ditolak, Penjagaan di Kantor Panwaslu Sinjai Diperketat
Putusan sidang gugatan ini dibacakan langsung oleh Ketua Panwaslu Sinjai A Rusmin Kayyung.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Polres Kabupaten Sinjai dan Brimob Den C Kabupaten Bone menjaga ketat kantor Panwaslu Sinjai, Sulawesi Selatan, Senin (9/7/2018).
Mereka menjaga kantor tersebut pasca Panwaslu Sinjai memutuskan menolak gugatan pasangan calon Bupati Sinjai Sabirin Yahya-A Mahyanto Massarappi.
Pantauan TribunSinjai.com, mulai ujung jalan Garuda ke Jl Persatuan Raya, Sinjai,depan kantor Panwaslu Sinjai hingga hampir tiap ruangan dalam kantor Panwaslu Sinjai dipenuhi anggota brimob bersenjata.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan menolak gugatan pasangan calon bupati Sinjai Sabirin Yahya-A Mahyanto Massarappi.
Penyampaian sidang gugatan ini disampaikan dalam sidang putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Panwaslu Sinjai A Rusmin Kayyung.
"Sidang pembacaan putusannya sudah selesai dengan menolak gugatan pasangan Sabirin Yahya-A Mahyanto Massarappi kepada KPU Sinjai," kata Rumsin Kayyung usai memimpin sidang putusan kepada Tribun.
Alasan menolak gugatan patahan Bupati Sinjai ini karena menilai alasan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai sudah tepat.
Sebelumnya komisioner KPU Sinjai mendiskualifikasi pasangan Sabirin Yahya-A Mahyanto Massarappi karena mereka terkambat menyetor laporan dan kampanyenya ke KPU. (*)