Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sulsel Tetapkan 10 Lembaga Survei Ini untuk Hitung Cepat Hasil Pilgub

Selain menatapkan 10 lembaga survei, KPU Sulsel juga menetapkan empat lembaga pemantau.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Mahyuddin
abd azis/tribuntimur.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan 10 lembaga survei yang melakukan hitung cepat atau quick count pada Pilgub Sulsel 27 Juni 2018. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan 10 lembaga survei yang melakukan hitung cepat atau quick count pada Pilgub Sulsel 27 Juni 2018.

Mereka, Indeks Politica Indonesia (IPI), Indo Barometer, Cyrus Nusantara, Citra Publik Indonesia (CPI), Jaringan Suara Indonesia (JSI), Celebes Research Center (CRC), Pandawa Research, Indikator Politik Indonesia, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), dan Populi Center.

Selain menatapkan 10 lembaga survei, KPU Sulsel juga menetapkan empat lembaga pemantau.

Mereka Bakti Indonesia, LSM Forum Komunikasi Remaja, Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan, dan Lembaga Studi Kebijakan Publik.

Baca: Gunakan Hak Pilih Boleh Tak Bawa KTP Elektronik? Ini Penjelasan KPU Sulsel

Komisioner KPU Sulsel, Muh Asram Jaya, mengatakan, sepuluh lembaga survei itu sudah mendapat akreditasi dan memenuhi syarat yang ditetapkan KPU.

"Jadi sepuluh lembaga survei, empat pemantau," ungkap mantan Ketua FIK Ornop Sulsel itu, Senin (25/6/2018).

Asram menjelaskan, syarat yang dimaksud di antaranya, melampirkan berkas informasi lembaganya, pernyataan sikap tidak berafiliasi dengan pasangan calon dan partai politik serta wajib memiliki profil organisasi, nama, dan pengurus.

"Nama pengurus, pekerjaan harus jelas, termasuk membuat pernyataan sumber dana lembaga dari mana dan harus ditandatangani ketua lembaganya," tegasnya.

Dari 10 lembaga survei itu, kata Asram, dua diantaranya akan melakukan exit poll pencoblosan. Exit poll adalah, survei yang dilakukan segera setalah pemilih meninggalkan tempat pemungutan suara (TPS) Pilgub Sulsel.

Baca: KPU Sulsel Pantau Langsung Spesimen Surat Suara Pilgub Sulsel

"Exit poll mewawancarai sampel pemilih yang dipilih di TPS tertentu," jelas Asram.

Asram menambahkan, perbedaan hitung cepat dengan exit poll adalah, exit poll menanyakan langsung pemilih terhadap siapa calon yang dia pilih pada tempat pemungutan suara tertentu.

Sedangkan hitung cepat, lanjut Asram mencatat hasil akhir dari TPS. Baik yang terpilih maupun tidak dan merupakan gambaran dari hasil pemilihan umum setempat.

"Hasil exit poll sendiri selalu keluar sebelum hasil resmi keluar. Karena itu, margin of error antara exit poll dengan hasil resmi selalu tidak jauh berbeda," katanya.

"SMRC dan Populi Center yang melakukan exit poll," kata Asram.(ziz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved