Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gunakan Hak Pilih Boleh Tak Bawa KTP Elektronik? Ini Penjelasan KPU Sulsel

Surat KPU ini untuk menjelaskan PKPU yang membahas tentang kewajiban membawa KTP elektronik

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya menanggapi surat dari KPU RI: 574/PL.03.6-SD/06/KPU/VI/2018 dengan hal penyelenggaraan pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilih 2018.

Dari poin pemungutan suara tertulis: Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana disebutkan dalam angka 2 huruf a tidak dapat menunjukkan KTP-El atau Surat Keterangan, diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan petugas KPPS memastikan bahwa formulir Model C6-KWK yang dibawa sesuai dengan Pemilih yang bersangkutan.

"Sebaiknya membawa KTP elektronik atau surat keterangan," katanya, Selasa (12/6/2018).

Ia pun mengatakan jika pemilih tak membawa membawa KTP elektronik atau surket, maka harus membawa C6 (undangan).

Surat KPU ini untuk menjelaskan PKPU yang membahas tentang kewajiban membawa KTP elektronik. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved