Gunakan Hak Pilih Boleh Tak Bawa KTP Elektronik? Ini Penjelasan KPU Sulsel
Surat KPU ini untuk menjelaskan PKPU yang membahas tentang kewajiban membawa KTP elektronik
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya menanggapi surat dari KPU RI: 574/PL.03.6-SD/06/KPU/VI/2018 dengan hal penyelenggaraan pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilih 2018.
Dari poin pemungutan suara tertulis: Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana disebutkan dalam angka 2 huruf a tidak dapat menunjukkan KTP-El atau Surat Keterangan, diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan petugas KPPS memastikan bahwa formulir Model C6-KWK yang dibawa sesuai dengan Pemilih yang bersangkutan.
"Sebaiknya membawa KTP elektronik atau surat keterangan," katanya, Selasa (12/6/2018).
Ia pun mengatakan jika pemilih tak membawa membawa KTP elektronik atau surket, maka harus membawa C6 (undangan).
Surat KPU ini untuk menjelaskan PKPU yang membahas tentang kewajiban membawa KTP elektronik. (*)