Pabriknya Disegel BPOM, Pemilik CV Anugrah Alam Nusantara Ngaku Rugi Rp 6 Juta per Hari
Menurutnya, upah karyawan minimal Rp 50 ribu saat usahanya tersebut berjalan dan memproduksi air mineral.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Rumah produksi air minum kemasan merek AAN milik CV Anugrah Alam Nusantara yang berada di Desa Lonrong, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, disegel BPOM, Rabu (23/5/2018).
Penyegelan dilakukan karena perusahaan yang memproduksi air mineral kemasan itu tidak mengantongi izin kelayakan bagunan dari BPOM.
Setelah penyegelan itu, kini pemiliknya pun harus menderita kerugian yang jumlahnya terbilang banyak.
"Setelah disegel oleh BPOM, kerugian kami ini setiap harinya mencapai Rp 6,6 juta," kata Pemilik CV Anugrah Alam Nusantara, Takbir kepada TribunBantaeng.com, Minggu (27/5/2018).
Baca: Tiga Merek Air Minum Kemasan di Bantaeng Dilarang Produksi, Satu Disegel BPOM
Baca: Kepala Desa Sapanang Jeneponto Ancam Warga yang Segel Kantor Desa
Kerugian itu karena perusahaannya mampu memproduksi minimal 600 dos air kemasan tiap hari dan dijual dengan harga Rp 11 ribu tiap dosnya.
Begitupula dengan 45 pekerja yang selama ini membantunya menjalankan usaha rumahan tersebut. Kini terpaksa menganggur.
"Selain kerugian uang, karyawan kami yang berjumlah 45 orang juga harus kehilangan mata pencarian sebab sehari-hari mereka berkerja ditempat kami," tambahnya.
Menurutnya, upah karyawan minimal Rp 50 ribu saat usahanya tersebut berjalan dan memproduksi air mineral.
"Sehingga agar segera bisa beroperasi kembali, kami menargetkan pembenahan bangunan berupa pemasangan teh0Pel maupun pengecetan dinding rumah produksi sudah rampung," tuturnya.(*)