Kepala Desa Sapanang Jeneponto Ancam Warga yang Segel Kantor Desa
Kepala Desa Sapanang Lukman yang dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya masih melakukan upaya hukum terhadap putusan MA.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Kantor Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, disegel warga, Senin (07/05/2018) siang.
Peneyegalan dilakukan lantaran Pemkab Jeneponto belum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung.
Putusan itu terkait pembatalan SK nomor 394 Tahun 2015 tentang pengangkatan Kepala Desa Sapanang atas nama Lukman.
Kepala Desa Sapanang Lukman yang dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya masih melakukan upaya hukum terhadap putusan MA.
"Pemda belum melaksanakan itu putusan karena ada mekanisme yang harus dilalui. Dan kita bersama pemda juga masih mempelajari putusan itu dan akan melakukan upaya hukum selanjutnya karena ada bukti-bukti baru yang belum dimasukkan, misalnya kartu keluarga saya," kata Lukman.
Lalu bagainama aktivitas kantor pascapenyegalan warga?
"Besok tetap kita masuk kantor, tidak boleh ada gangguan pelayanan kepada warga, sebentar saya singgah di Polres (Jeneponto) untuk kordinasi untuk membuka segel," kata Lukman.
Tidak hanya itu, Lukman bahkan mengancam bakal melaporkan oknum yang melakukan penyegelan kantor desa tersebut.
"Saya akan laporkan itu yang melakukan penyegelan, tidak boleh seperti itu, ini faslitas umum untuk pelayanan warga, tidak boleh ada pembiaran," tegasnya.
Awal mula permasalahan ini mencuat saat Lukman yang ditetapkan sebagai pemenang pilkades Sapanang Tahun 2015.
Empat calon kepala desa lainnya yang kalah pada pertarungan itu menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar atas dugaan pelanggaran administrasi pencalonan yang dilakukan Lukman.
Perkara itu pun terus bergulir hingga ke Mahkaman Agung.
Pemda Jeneponto selaku tergugat dalam perkara itu, lantaran menetapkan Lukman sebagai kepala Desa Sapanang.
SK penetapan kepala desa Sapanang kala itu ditandatangani oleh Bupati Jeneponto Iksan Iskandar.