Usai Diperiksa Panwaslu Gowa, Begini Penjelasan Camat Tompobulu Bantaeng
Kehadirannya pun tanpa menggunakan atribut kampanye, serta hanya berada di luar area kampanye dialogis.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Camat Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Andi Muhlis Hindra menjadi satu dari tiga pejabat Bantaeng yang telah diperiksa Panwaslu Kabupaten Gowa.
Pemeriksaan itu dilakukan karena ketiganya dinyatakan melanggar UU netralitas ASN, karena mengikuti kampanye dialogis pasangan calon gubernur Sulsel di Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (15/5/2018).
Namun demikian, camat Tompobulu Bantaeng itu beralasan bahwa kehadirannya pada lokasi kampanye tersebut karena kebetulan saat itu sedang ada acara keluarga.
"Kehadiran saya saat itu karena lagi ada acara keluarga di Malakaji. Tetapi bertepatan dengan kampanye dialogis Pak Nurdin Abdullah," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, via telepon selular, Kamis (24/5/2018).
Baca: Dugaan Suap ASN Rp 49 M Viral, DPRD Bulukumba Agendakan Rapat Bareng Dinas PSDA
Baca: Panwaslu Wajo Imbau Paslon Tak Manfaatkan Ramadan untuk Kampanye
Menurutnya, kehadirannya pun tanpa menggunakan atribut kampanye, serta hanya berada di luar area kampanye dialogis. Meskipun pada akhirnya dilaporkan.
Ia juga menuturkan tidak sekadar datang begitu saja pada daerah tersebut, tetapi memang keluarga besarnya ada di tempat tersebut.
"Saudara ibu saya itu semua ada di Malakaji (Gowa), karena ibuku orang asli sana. Waktu di acara kampanye pun saya tidak sempat bersalaman dengan beliau (Nurdin Abdullah) karena saya takut melanggar," tambahnya.
Begitupun dengan kehadiran iserinya yang juga adalah Lurah Gantarangkeke. Ia menyebutkan ikut bersamanya untuk hadiri acara keluarga.
Sedangkan mengenai keberadaannya pada jam kerja, Andi Muhlis mengatakan bahwa dirinya terlebih dahulu telah meminta izin kepada kepala Kesbangpol Bantaeng.
"Istriku juga ada karena kan ikut sama saya hadiri acara keluarga. Soal jam dinas itu saya sudah izin pulang sama Pak Kesbangpol. Itupun sudah dekat jam pulang baru saya minta izin," tuturnya.
Namun demikian Sentra Gakkumdu Kabupaten Gowa telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan diproses tindak pidana pemilu oleh kepolisian Pasal 188 UU Pemilu.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan pun membenarkan telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang mempelajari laporan tersebut.(*)