Panwaslu Wajo Imbau Paslon Tak Manfaatkan Ramadan untuk Kampanye
Paslon juga dilarang memberikan sumbangan, zakat, infak dengan mengatasnamakan partai politik dan pasangan calon bupati atau calon gubernur.
Penulis: St Hamdana Rahman | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunWajo.com, St Hamdana Rahman
TRIBUNWAJO.COM, TEMPE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Wajo mengimbau partai politik, Paslon, maupun pendukung agar tidak memanfaatkan momen Ramadan untuk berkampanye.
"Kesucian Ramadan harus dijaga dengan menaati aturan kampanye dan tidak melakukan yang dilarang undang-undang," jelas Ketua Panwaslu Wajo Andi Bau Mallarangeng, Jumat (18/5/2018).
Paslon juga dilarang memberikan sumbangan, zakat, infak dengan mengatasnamakan partai politik dan pasangan calon bupati atau calon gubernur.
"Sanksinya bisa pidana penjara," kata Andi Bau yang juga dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Lamaddukkelleng Wajo itu.
Dikatakannya, zakat, infak, dan semacamnya hanya bisa mencantumkan nama saja.
"Hanya bisa mencantumkan nama pemberi, termasuk dilarang mencantumkan nomor urut," tegas Mallarangeng.(*)