Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2018

Panwas Gowa Tetapkan Tiga Camat Asal Bantaeng Bersalah, Ini Kesalahannya

Meski ada aturan yang memperbolehkan ASN dapat hadir dalam kampanye namun bersikap pasif.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Mahyuddin
HANDOVER
Ketua Panwaslu Gowa Suherli didampingi Komisioner Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Yusnaeni. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA - Camat asal Kabupaten Bantaeng dinyatakan melanggar UU netralitas ASN setelah mengikuti kampanye dialogis pasangan calon gubernur Sulsel di Kecamatan Tompobulu, Gowa, Selasa (15/5/2018).

Ketua Panwaslu Gowa, Suherli, yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Hasil pemeriksaannya sudah keluar Senin (21/5) kemarin. ketiganya terbukti melakukan pelanggaran atas Pasal 71 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilu yakni terkait netralitas ASN, TNI, dan POLRI," ujarnya, Rabu 23/5).

Nasib ketiganya akan diserahkan ke Komisi Disipliner ASN untuk diberikan sanksi tegas.

Lebih jauh dia menjelaskan jika keterlibatan ketiga pejabat daerah ini secara aktif mengikuti kampanye paslon.

Baca: 5 Ribu Warga Pangkep Tidak Bisa Membaca, Ini Jumlah Per Kecamatan

Meski ada aturan yang memperbolehkan ASN dapat hadir dalam kampanye namun bersikap pasif.

"Pelanggarannya ini mereka aktif mengikuti kampanye dan dalam waktu jam kerja," lanjutnya.

Saat ditanya lebih jauh tentang bentuk keterlibatan ketiganya, dia masih enggan.

"Itu jangan dulu saya beberkan. Yang jelas ini temuan panwas kecamatan dan kami punya bukti baik berupa foto ataupun video," lanjutnya.

Bukti-bukti tersebut lanjutnya, akan dibuktikan di pengadilan.

Meski menolak menyebut secara gamblang identitas ketiga pejabat tersebut.

Namun informasi yang dihimpun menyebutkan ketiga pejabat tersebut masing-masing Camat Tompubulu, (AMH), Camat Bissappu,(MAB), dan seorang lurah (SF).

Khusus untuk MAB, Panwas Gowa juga telah meyerahkan laporan dugaan tindak pidana pemilu ke kepolisian.

Baca: Thita Disambut Salawat Badar di Pesantren Jabal Nur Gowa

Sentra Gakkumdu Kabupaten Gowa telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan diproses tindak pidana pemilu oleh kepolisian Pasal 188 UU Pemilu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved