Pilgub Sulsel 2018
Panwas Gowa Tetapkan Tiga Camat Asal Bantaeng Bersalah, Ini Kesalahannya
Meski ada aturan yang memperbolehkan ASN dapat hadir dalam kampanye namun bersikap pasif.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Mahyuddin
HANDOVER
Ketua Panwaslu Gowa Suherli didampingi Komisioner Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Yusnaeni.
Dengan ancaman hukuman minimal 1 bulan maksimal 8 bulan kurungan atau denda minimal Rp 1 juta maksimal Rp 6 juta.
"MAB sendiri sudah memenuhi unsur pidana pemilu. Kasusnya sudah tahap penyidikan dan ditangani Polres Gowa," ujarnya.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan telah menerima laporan dari Panwas Gowa.
"Memang benar sudah masuk. Saat ini kami sedang mempelajari laporan itu," katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/cmrrs_20171007_130830.jpg)