Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2018

Panwas Gowa Tetapkan Tiga Camat Asal Bantaeng Bersalah, Ini Kesalahannya

Meski ada aturan yang memperbolehkan ASN dapat hadir dalam kampanye namun bersikap pasif.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Mahyuddin
HANDOVER
Ketua Panwaslu Gowa Suherli didampingi Komisioner Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Yusnaeni. 

Dengan ancaman hukuman minimal 1 bulan maksimal 8 bulan kurungan atau denda minimal Rp 1 juta maksimal Rp 6 juta.

"MAB sendiri sudah memenuhi unsur pidana pemilu. Kasusnya sudah tahap penyidikan dan ditangani Polres Gowa," ujarnya.

 Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan telah menerima laporan dari Panwas Gowa.

"Memang benar sudah masuk. Saat ini kami sedang mempelajari laporan itu," katanya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved