Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Luwu Timur Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Satu pelaku lagi bernama Umar (41) warga Desa Lanskap ditangkap di daerah Karebbe, Kecamatan Malili.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
ivan/tribunlutim.com
Barang bukti sabu milik Mulawarman 

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Satuan Anti Narkoba Polres Luwu Timur meringkus dua pengedar narkoba, Jumat (18/5/2018).

Pelaku bernama Mulawarman (37) warga Desa Balantang ditangkap di Wisma Jazilah, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.

Satu pelaku lagi bernama Umar (41) warga Desa Lanskap ditangkap di daerah Karebbe, Kecamatan Malili.

Umar ditangkap hasil pengembangan dari informasi Mulawarman yang sudah diinterogasi polisi.

Dari tangan Mulawarman, polisi menyita barang bukti enam sachet sabu, uang tunai Rp 2.4 juta, lima buah pipet, lima buah korek gas, satu unit Samsung warna putih.

Sementara Umar, polisi menyita antara lain, dua sachet sabu, satu kotak ungu berisi delapan sachet kosong, satu ball plastik kosong, bong, delapan potong selang kecil, Hp Sony warna hitam.

Penangkapan dipimpim Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Hery, KBO Ipda Jusman dan Bripka Syamsuddin.

"Pelaku ditangkap berdasarkan hasil laporan masyarakat," kata Iptu Heri dalam laporan polisi diterima TribunLutim.com.

Tempat penangkapan pelaku Mulawarman ditengarai sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

Kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Luwu Timur.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved