Di Bone, Dirjen Otda Kemendagri Tegaskan Judas Amir Tak Melanggar
Soni Sumarsono yang juga penjabat Gubernur Sulsel kembali menegaskan kebijakan mutasi jabatan yang dilakukan HM Judas Amir tidak melanggar.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunBone.com, Justang Muhammad
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG- Dirjen Otonomi Daerah(Otda) Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) Republik Indonesia, Soni Sumarsono yang juga penjabat Gubernur Sulsel kembali menegaskan kebijakan mutasi jabatan yang dilakukan HM Judas Amir tidak melanggar aturan.
Sebelumnya, pihaknya mengeluarkan surat penjelasan terkait kisruh rekomendasi panwas ke KPU Palopo yang dianggap mutasi jabatan yang dilakukan HM Judas Amir melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016.
Melalui surat nomor 820/3636/OTDA ditegaskan bahwa kebijakan Walikota Palopo untuk menempatkan tenaga fungsional medis dan paramedis dimaksudkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang harus dilakukan secara cepat dan tidak boleh terganggu.
Baca: Kemendagri Sebut Judas Tak Bersalah, Ini Tanggapan Panwaslu Palopo
Baca: Panwaslu Putuskan Judas Amir Melanggar, Kemendagri Tidak, Kok Bisa?
"Saya sudah buat dalam bentuk surat ditembuskan kepada pihak terkait, kebijakan mutasi harus dapat izin mendagri tapi itu berlaku untuk mutasi jabatan struktural dan fungsional tertentu," kata Soni Sumarsono kepada tribunbone.com di sela-sela pengukuhan Pj Bupati Bone di Rujab Bupati Bone, Jl. Petta Ponggawae, Kamis (19/4/2018).
"Yang terjadi di Palopo sekarang ini sudah tidak termasuk kategori ini karena yang dimutasi adalah kepala sekolah atau guru, jabatan itu tidak termasuk kategori harus izin," jelasnya.
Mantan Penjabat Gubernur DKI Jakarta itu menyebut kebijakan tersebut tidak termasuk melanggar.
"Dengan demikian kebijakan Walikota betul bahwa proses mutasi di Palopo tidak perlu mendapat izin menteri,"kata Soni.
"Intinya tidak ada pelanggaran terhadap permasalahan itu, itu penegasan saya dalam kapasitas sebagai Dirjen Otda Kemendagri," jelasnya.
Sebelumnya, Panwaslu Kota Palopo menganggap mutasi Judas Amir melanggar Pasal 71 ayat dua yang berbunyi (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.