Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo

Kemendagri Sebut Judas Tak Bersalah, Ini Tanggapan Panwaslu Palopo

Panwaslu Palopo memertahankan keputusan Judas Amir telah melanggar Pasal 71 ayat 2 UU No.10 Tahun 2016.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Anita Kusuma Wardana
HAMDAN
Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal 

Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Soeharto

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Panwaslu Palopo memertahankan keputusan Judas Amir telah melanggar Pasal 71 ayat 2 UU No.10 Tahun 2016.

Meskipun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otoda menegaskan, Judas Amir tak melanggar dalam hal mutasi alias penggantian pejabat.

Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal mengatakan, Judas Amir boleh menggunakan rekomendasi dari Kemendagri tersebut untuk mengajukan keberatan.

"Boleh digunakan oleh mereka yg merasa dirugikan oleh rekomendasi Panwas sebagai bukti dalam proses hukum," katanya, Kamis (19/4/2018).

Ia menambahkan, seseungguhnya Surat Kemendagri yang beredar hari ini adalah jawaban konslutasi mereka pada 29 Maret yang lalu.

"Pertanyaannya kenapa surat kami baru dibalas sekarang," jelasnya.

Syafruddin Djalal juga menyebut jika rekomendasi bukanlah sebuah kita suci. Bisa diuji dalam proses hukum.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved