Pilwali Palopo
Kemendagri Sebut Judas Tak Bersalah, Ini Tanggapan Panwaslu Palopo
Panwaslu Palopo memertahankan keputusan Judas Amir telah melanggar Pasal 71 ayat 2 UU No.10 Tahun 2016.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Soeharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Panwaslu Palopo memertahankan keputusan Judas Amir telah melanggar Pasal 71 ayat 2 UU No.10 Tahun 2016.
Meskipun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otoda menegaskan, Judas Amir tak melanggar dalam hal mutasi alias penggantian pejabat.
Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal mengatakan, Judas Amir boleh menggunakan rekomendasi dari Kemendagri tersebut untuk mengajukan keberatan.
"Boleh digunakan oleh mereka yg merasa dirugikan oleh rekomendasi Panwas sebagai bukti dalam proses hukum," katanya, Kamis (19/4/2018).
Ia menambahkan, seseungguhnya Surat Kemendagri yang beredar hari ini adalah jawaban konslutasi mereka pada 29 Maret yang lalu.
"Pertanyaannya kenapa surat kami baru dibalas sekarang," jelasnya.
Syafruddin Djalal juga menyebut jika rekomendasi bukanlah sebuah kita suci. Bisa diuji dalam proses hukum.