Hakim Kabulkan Permohonan PKPU Agen Abutours
Pemohon yang mengajukan PKPU, yakni Harmawati, Nurhayati dan Syalbiah. Ketiga agen jamaah ini mewakili 1.282 calon jamaah Abutours.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan agen PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar yang dipimpin langsung Budiansyah, dan dua Hakim anggota Bambang Nur Cahyono dan Rita, Kamis (5/4/2018).
Majelis Hakim menilai permohonan yang diajukan pemohon memenuhi unsur-unsurn karena Abutours tidak dapat menunaikan kewajibannya kepada para jamaah ataupun kreditur.
Baca: Lagi, Tim Polda Sulsel Sita Kantor Abu Tours di Depok
Baca: Ambisi Pelatih Robert di Laga Kontra Persela
"Mengabulkan PKPU sementara 45 hari semenjak tanggal putusan ini dibacakan," kata Majelis Hakim dalam amar putusan dibacakan di Pengadilan.
Pemohon yang mengajukan PKPU, yakni Harmawati, Nurhayati dan Syalbiah. Ketiga agen jamaah ini mewakili 1.282 calon jamaah Abutours.
Sementara pihak termohon adalah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), pemilik Abutours Muhammad Hamzah dan Istrisnya Nurzyariah.
Dalam persidangan, majelis juga menunjuk pengurus PKPU dan Hakim pengawas.
Sita Aset Senilai Rp 8,2 Miliar
Tim Polda Sulsel akhirnya menyita aset milik Abu Tour di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
Tepat di Bukit Cinere, Kartika Residence blok A nomor 7, Kelurahan Cinere, Kota Depok. Penyidik Subdit II menyita rumah CEO Abu Tour, Rabu (4/4/2018) sore.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, penyitaan aset milik Abu Tour di Kota Depok ialah, satu rumah mewah dan mobil Alphard.
Baca: Januari hingga Maret 2018, 16 Warga Mamuju Tewas di Jalan Raya
