Hakim Kabulkan Permohonan PKPU Agen Abutours
Pemohon yang mengajukan PKPU, yakni Harmawati, Nurhayati dan Syalbiah. Ketiga agen jamaah ini mewakili 1.282 calon jamaah Abutours.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
"Tepat pukul 17.00 Wib, tim sita rumah mewah dan satu mobil Alphard warna putih di Depok, ini setelah administrasi penyidik sudah lengkap," kata Dicky.
Baca: Kasus Korupsi APBD, JPU Perpanjang Penahanan Empat Mantan Pimpinan DPRD Sulbar
Penyitaan baru bisa terlaksana setelah Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, mengeluarkan surat izin penyitaan terhadap aset Abu Tour.
Lanjut Dicky, aset Abu Tour yang disita ialah rumah mewah dua lantai, seharga Rp7 miliar dan mobil Toyota Alphard Velfire warna putih, seharga Rp 1,2 miliar.

"Jadi totalnya sekitar Rp 8,2 miliar yang sudah kami sita dari kota Depok. Tapi ada juga asesoris pakaian dari motor gede (Moge)yang disita juga," jelasnya.
Bos besar CEO Amanah Besama Umat (ABU) Tour, Hamzah Mamba alias Abu Hamzah yang ditetpkan tersangka, dia memang penggemar Moge, kata Dicky.
Karena masih ada Moge jenis Harley Davidson dan mobil Lamborgini milik Hamzah, diduga mampu dibelinya dari uang yang disetor jamaah Abu Tour. (*)