Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim Kabulkan Permohonan PKPU Agen Abutours

Pemohon yang mengajukan PKPU, yakni Harmawati, Nurhayati dan Syalbiah. Ketiga agen jamaah ini mewakili 1.282 calon jamaah Abutours.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
HASAN BASRI
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar yang dipimpin langsung Budiansyah, dan dua Hakim anggota Bambang Nur Cahyono dan Rita, Kamis (5/4/2018). 

"Tepat pukul 17.00 Wib, tim sita rumah mewah dan satu mobil Alphard warna putih di Depok, ini setelah administrasi penyidik sudah lengkap," kata Dicky.

Baca: Kasus Korupsi APBD, JPU Perpanjang Penahanan Empat Mantan Pimpinan DPRD Sulbar

Penyitaan baru bisa terlaksana setelah Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, mengeluarkan surat izin penyitaan terhadap aset Abu Tour.

Lanjut Dicky, aset Abu Tour yang disita ialah rumah mewah dua lantai, seharga Rp7 miliar dan mobil Toyota Alphard Velfire warna putih, seharga Rp 1,2 miliar.

Tim Polda Sulsel akhirnya menyita aset milik Abu Tour di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
Tim Polda Sulsel akhirnya menyita aset milik Abu Tour di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). (HANDOVER)

"Jadi totalnya sekitar Rp 8,2 miliar yang sudah kami sita dari kota Depok. Tapi ada juga asesoris pakaian dari motor gede (Moge)yang disita juga," jelasnya.

Bos besar CEO Amanah Besama Umat (ABU) Tour, Hamzah Mamba alias Abu Hamzah yang ditetpkan tersangka, dia memang penggemar Moge, kata Dicky.

Karena masih ada Moge jenis Harley Davidson dan mobil Lamborgini milik Hamzah, diduga mampu dibelinya dari uang yang disetor jamaah Abu Tour. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved