Pilkada Bantaeng 2018
Pendukung IlhamSAH Laporkan Sumanga'na ke Panwaslu Bantaeng, Ini Masalahnya
Setelah melakukan pelaporan kepada Panwaslu Bantaeng, pihaknya pun berharap agar institusi penyelenggara pemilu tersebut
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Pasangan Calon (Paslon) Bupati Bantaeng, Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Bantaeng, Senin (2/4/2018) malam.
Pasangan dengan tagline Sumanga'na dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu karena memajang spanduk Cagub Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Andalan saat kampanye di Bissampole, Kecamatan Bantaeng.
Tim pemenangan IlhamSAH, Sugianto mengatakan bahwa hal tersebut yang telah dijelaskan pada aturan PKPU pasal 38 ayat 3.
"Inti laporan kami yakni adanya atribut cagub saat paslon nomor dua melakukan kampanye di Bissampole dan kami menganggap hal itu adalah bentuk pelanggaran kampanye," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Selasa (3/4/2018).
Setelah melakukan pelaporan kepada Panwaslu Bantaeng, pihaknya pun berharap agar institusi penyelenggara pemilu tersebut harus menindaklanjuti laporan itu dengan tegas.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Bantaeng, Muhammad Saleh membenarkan laporan dari Tim pemenangan Paslon nomor urut tiga itu.
Pihaknya pun mengaku telah melakukan klarifikasi kepada pelapor maupun saksi, terkait laporannya tersebut.
"Kami telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Kami juga bakal memanggil terlapor untuk melakukan klarifikasi," ujarnya.