Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal Mark Up Anggaran Perjalanan Dinas, Begini Kata Ketua DPRD Bulukumba

Menurutnya, perjalanan dinas untuk bimbingan teknis (Bimtek) di Semarang, Jawa Tengah, sudah sesuai dengan prosedur.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
firki arisandi/tribunbulukumba.com
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, Andi Hamzah Pangki menggelar konferensi pers di Kantor DPRD Bulukumba, Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (27/3/2018). 

Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, Andi Hamzah Pangki membantah adanya mark up anggaran perjalanan dinas yang dituduhkan ke pihaknya.

Menurutnya, perjalanan dinas untuk bimbingan teknis (Bimtek) di Semarang, Jawa Tengah, sudah sesuai dengan prosedur.

Hal tersebut disampaikan Hamzah saat menggelar konferensi pers di Kantor DPRD Bulukumba, Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (27/3/2018).

Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Andi Murniati Makking dan Staf DPRD Sriwati. "Memang SPPD awal itu ada 40. Tapi sebelum berangkat, Fraksi Gerindra batal berangkat karena ada urusan partai," ujarnya sembari menunjukkan bukti administrasi.

Baca: Kopel Minta Polisi Serius Bongkar Mark Up Perjalanan Dinas Anggota DPRD Bulukumba

Jadi, lanjut Hamzah, yang berangkat untuk bimtek hanya 31 orang. "Kami tahu aturan, sehingga terkait pelaksanaan kami clearkan," ujarnya.

Ketua DPD II Golkar itu juga menjelaskan, perjalanan dinas DPRD sudah diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) No 133 tahun 2017.

Dalam aturan, kata Hamzah, maksimal enam kali yang terdiri dari tiga kali perjalanan luar provinsi dan tiga kali dalam provinsi.

Baca: HMI Bulukumba Desak Polisi Seriusi Dugaan Mark Up Anggaran Perjalanan Dinas DPRD

"Untuk rekayasa SPPD itu tidak bisa. Semua dipantau Mendagri, apalagi maskapai yang digunakan harus sesuai dengan e-KTP yang didaftar dan ada pemeriksaan wajah," tambah Hamzah.

Data perjalanan ini juga, lanjut Hamzah, terkoneksi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia pun membeberkan, untuk anggaran perjalanan dinas anggota DPRD, kurang lebih Rp 9 juta per orang, sementara pimpinan mencapai Rp 12 juta.

Namun, Hamzah mengaku tetap menghargai proses hukum yang telah berjalan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved