Pilwali Makassar 2018
JIka Lakukan Ini, KPU Makassar Bakal Diskualifikasi Appi-Cicu dan DIAmi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mewanti-wanti kepada pasangan calon pada Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Makassar 2018
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mewanti-wanti kepada pasangan calon pada Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Makassar 2018 tentang sanksi dana kampanye.
Ketua KPU Makassar, Syarief Amir mengatakan ketika pasangan calon melanggar batasan dana kampanye maka akan ada sanksi pembatalan pencalonan.
"Iya, ada sanksi itu," katanya, Minggu (11/3/2018).
Baca: Appi Blusukan di Kampung Pacelang, Warga Curhat Soal Banjir dan Tumpukan Sampah
Ia menjelaskan, KPU akan menunjuk auditor dan akuntan terkait dana kampanye untuk Paslon Pilwali Makassar.
"Nanti diaudit oleh akuntan publik, dana kampajnye diatur di PKPU No 5 2017," katanya.
Baca: Ini Janji Danny ke Warga Laikang Jika Terpilih Wali Kota Lagi
Dalam PKPU No 5 tahun 2017 pada pasal 51 bahwa,
"Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan,"jelasnya.(*)
Pasal 52
"Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon Perseorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 9 ayat (1), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan."
Pasal 53
"Pasangan Calon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon." (*)